GUBERNUR LSM LIRA TUDING KANIT LANTAS POLSEK MEDAN TEMBUNG, IPTU.MP HUTAURUK, MENYAMPAIKAN KLARIFIKASI BOHONG

 

MEDAN (KILASBERITA): Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara, Drs Sam'an Lubis menuding Kanit Lantas Poksek Medan Tembung, Iptu.MP Hutauruk, menyampaikan klarifikasi bohong terkait prilaku jajarannya, yang mengundang keresahan warga.

"Sebagaimana tayang di salah satu mediagram, oknum tersebut menyampaikan klarifikasi bohong, karena ipar saya sendiri yang memberikan dana kepada oknum petugas bernama YP, sebesar Rp 275 ribu," ujar Sam'an Lubis, kemarin.

Sam'an menuturkan kronologi kejadian. Rabu (23/Juli/2025) sore, sekira pukul 17.00 WIB, dia mendapat panggilan telepon dari iparnya, yang mengabarkan dirinya berada di kantor Unit Lantas Polsek Medan Tembung.

Petugas, menahan sepedamotor yang dikendarainya, karena tidak menggunakan helm saat berkendaraan.

"Saat itu, ipar saya bermaksud menjemput anak saya pulang sekolah. Mendapat kabar tersebut, saya ditemani Bendahara LIRA Sumut, datang ke unit Lantas Polsek Medan Tembung. Saya sempat berdebat dengan oknum petugas yang bernama Rio Panjaitan, mengapa petugas menahan kendaraan, padahal surat suratnya lengkap,”ujar Sam'an.

Sam'an melanjutkan, pihaknya menyadari kesalahan iparnya yang tidak menggunakan helm. "Silahkan saja ditilang, tapi kendaraan jangan ditahan,”tuturnya.

Anehnya, perdebatan tersebut berujung sikap arogansi RP. Seraya membusungkan dana dan menunjukkan papan namanya, dia mempersilahkan Sam'an Lubis memberitakannya.

"Begitu juga ketika saya mempertanyakan mengapa harus bayar di Unit Lantas Polsek Medan Tembung, oknum di sana menjelaskan bahwa mereka akan membayarkan denda tilang ke bank setiap hari seninnya,” ungkapnya.

Sam'an juga membantah pihaknya meminta bantuan petugas untuk membayar denda tilang tersebut. Soalnya, pihaknya juga bisa membayar langsung ke BRI atau via gerai Indomaret.

"Terus terang, saya curiga denda denda tilang tersebut tidak seutuhnya masuk ke kas negara. Mungkin saja sebahagian masuk ke kantong pribadi,”ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sam'an meminta Kapolda Sumut melakukan pengusutan dan tindakan kepada oknum-oknum di lingkungan Unit Lantas Polsekta Medan Tembung, yang diduga telah melakukan perbuatan meresahkan masyarakat.

Sam'an juga menyatakan, pihaknya siap menggelar aksi unjukrasa, agar Kapolda Sumut memperhatikan persoalan ini.

Sudah Sesuai Prosedur

Kanit Latas Polsek Medan Tembung, Iptu MP. Hutauruk didampingi Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Bernard Siagian, Jum'at (25/7/2025) seperti dilansir media menyebutkan, bahwa semua tindakan yang diambil pihaknya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penahanan kendaraan dilakukan karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat saat terjaring razia Ops Patuh Toba 2025.

Beberapa pengendara terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti tidak mengenakan helm (Pasal 291 Ayat 1), tidak membawa STNK (Pasal 288 Ayat 1), serta tidak memiliki atau tidak membawa SIM (Pasal 288 Ayat 2).

 “Penahanan kendaraan ini dilakukan sementara hingga pengendara bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ” ujar Kanit Latas Polsek Medan Tembung, Iptu MP. Hutauruk didampingi Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Bernard Siagian, Jum'at (25/7/2025), Sekira pukul 12:28 wib.

Terkait tudingan adanya pemaksaan membayar denda tilang di tempat, pihak Unit Lantas membantah. Menurut petugas, mereka selalu mengarahkan pelanggar untuk melakukan pembayaran tilang melalui saluran resmi seperti Bank BRI atau gerai Indomaret. Namun, dalam beberapa kasus, pelanggar sendiri yang meminta bantuan petugas karena alasan tertentu, seperti terburu-buru atau tidak mengetahui prosedur.

 “Justru kami membantu mereka. Ketika ada yang minta tolong untuk dibayarkan karena mereka sedang terburu-buru, petugas kami langsung  BRI atau Indomaret untuk menyelesaikan administrasi tilangnya. Ini murni bentuk pelayanan, bukan pemaksaan, ” sambungnya.

Terkait insiden seorang ibu rumah tangga yang disebut menjerit karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar denda, pihak Lantas juga memberikan klarifikasi bahwa mereka tetap memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengurus kelengkapan dokumen tanpa paksaan.

 “Kami tidak pernah menahan kendaraan selamanya atau meminta uang di tempat. Jika tidak mampu membayar saat itu, kami arahkan untuk datang kembali setelah mengurus administrasi. Kami mengerti kondisi masyarakat, ” tambahnya.

Unit Lantas menegaskan bahwa mereka bekerja di bawah semangat Presisi Polri, yang menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan integritas.

 “Kami terbuka terhadap pengawasan publik, namun juga berharap agar semua pihak dapat memahami bahwa penegakan hukum lalu lintas bertujuan menjaga keselamatan masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan,”   pungkasnya (tim)

  

 

Komentar