GUBERNUR LSM LIRA TUDING KANIT LANTAS POLSEK MEDAN TEMBUNG, IPTU.MP HUTAURUK, MENYAMPAIKAN KLARIFIKASI BOHONG
MEDAN (KILASBERITA): Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung
Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara, Drs Sam'an Lubis menuding Kanit
Lantas Poksek Medan Tembung, Iptu.MP Hutauruk, menyampaikan klarifikasi bohong
terkait prilaku jajarannya, yang mengundang keresahan warga.
"Sebagaimana tayang di salah satu mediagram, oknum tersebut
menyampaikan klarifikasi bohong, karena ipar saya sendiri yang memberikan dana
kepada oknum petugas bernama YP, sebesar Rp 275 ribu," ujar Sam'an Lubis,
kemarin.
Sam'an menuturkan kronologi kejadian. Rabu (23/Juli/2025) sore,
sekira pukul 17.00 WIB, dia mendapat panggilan telepon dari iparnya, yang
mengabarkan dirinya berada di kantor Unit Lantas Polsek Medan Tembung.
Petugas, menahan sepedamotor yang dikendarainya, karena tidak
menggunakan helm saat berkendaraan.
"Saat itu, ipar saya bermaksud menjemput anak saya pulang
sekolah. Mendapat kabar tersebut, saya ditemani Bendahara LIRA Sumut, datang ke
unit Lantas Polsek Medan Tembung. Saya sempat berdebat dengan oknum petugas
yang bernama Rio Panjaitan, mengapa petugas menahan kendaraan, padahal surat
suratnya lengkap,”ujar Sam'an.
Sam'an melanjutkan, pihaknya menyadari kesalahan iparnya yang
tidak menggunakan helm. "Silahkan saja ditilang, tapi kendaraan jangan
ditahan,”tuturnya.
Anehnya, perdebatan tersebut berujung sikap arogansi RP. Seraya
membusungkan dana dan menunjukkan papan namanya, dia mempersilahkan Sam'an
Lubis memberitakannya.
"Begitu juga ketika saya mempertanyakan mengapa harus bayar
di Unit Lantas Polsek Medan Tembung, oknum di sana menjelaskan bahwa mereka
akan membayarkan denda tilang ke bank setiap hari seninnya,” ungkapnya.
Sam'an juga membantah pihaknya meminta bantuan petugas untuk
membayar denda tilang tersebut. Soalnya, pihaknya juga bisa membayar langsung
ke BRI atau via gerai Indomaret.
"Terus terang, saya curiga denda denda tilang tersebut tidak
seutuhnya masuk ke kas negara. Mungkin saja sebahagian masuk ke kantong pribadi,”ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sam'an meminta Kapolda Sumut
melakukan pengusutan dan tindakan kepada oknum-oknum di lingkungan Unit Lantas
Polsekta Medan Tembung, yang diduga telah melakukan perbuatan meresahkan
masyarakat.
Sam'an juga menyatakan, pihaknya siap menggelar aksi unjukrasa,
agar Kapolda Sumut memperhatikan persoalan ini.
Sudah Sesuai Prosedur
Kanit Latas Polsek Medan Tembung, Iptu MP. Hutauruk didampingi
Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Bernard Siagian, Jum'at (25/7/2025)
seperti dilansir media menyebutkan, bahwa semua tindakan yang diambil pihaknya telah
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penahanan kendaraan dilakukan karena pengendara tidak dapat
menunjukkan kelengkapan surat-surat saat terjaring razia Ops Patuh Toba 2025.
Beberapa pengendara terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti
tidak mengenakan helm (Pasal 291 Ayat 1), tidak membawa STNK (Pasal 288 Ayat
1), serta tidak memiliki atau tidak membawa SIM (Pasal 288 Ayat 2).
“Penahanan kendaraan ini dilakukan sementara hingga
pengendara bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Ini sesuai dengan
amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
” ujar Kanit Latas Polsek Medan Tembung, Iptu MP. Hutauruk didampingi Kasi
Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Bernard Siagian, Jum'at (25/7/2025), Sekira
pukul 12:28 wib.
Terkait tudingan adanya pemaksaan membayar denda tilang di tempat,
pihak Unit Lantas membantah. Menurut petugas, mereka selalu mengarahkan
pelanggar untuk melakukan pembayaran tilang melalui saluran resmi seperti Bank
BRI atau gerai Indomaret. Namun, dalam beberapa kasus, pelanggar sendiri yang
meminta bantuan petugas karena alasan tertentu, seperti terburu-buru atau tidak
mengetahui prosedur.
“Justru kami membantu mereka. Ketika ada yang minta tolong
untuk dibayarkan karena mereka sedang terburu-buru, petugas kami langsung
BRI atau Indomaret untuk menyelesaikan administrasi tilangnya. Ini murni bentuk
pelayanan, bukan pemaksaan, ” sambungnya.
Terkait insiden seorang ibu rumah tangga yang disebut menjerit
karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar denda, pihak Lantas juga
memberikan klarifikasi bahwa mereka tetap memberikan kesempatan kepada yang
bersangkutan untuk mengurus kelengkapan dokumen tanpa paksaan.
“Kami tidak pernah menahan kendaraan selamanya atau meminta
uang di tempat. Jika tidak mampu membayar saat itu, kami arahkan untuk datang
kembali setelah mengurus administrasi. Kami mengerti kondisi masyarakat, ”
tambahnya.
Unit Lantas menegaskan bahwa mereka bekerja di bawah semangat
Presisi Polri, yang menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan
integritas.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik, namun juga
berharap agar semua pihak dapat memahami bahwa penegakan hukum lalu lintas
bertujuan menjaga keselamatan masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan,”
pungkasnya (tim)
Komentar
Posting Komentar