KANIT LANTAS POLSEK MEDAN TEMBUNG, IPTU MP. HUTAURUK: PENAHANAN KENDARAAN SUDAH SESUAI AMANAT UU NO 22 /2009
MEDAN (Kilasberita):
Unit Lalu Lintas Polsek Medan
Tembung menjadi sorotan setelah adanya pernyataan dari Gubernur LSM LIRA Sumut,
Sam’an Lubis, yang menuding adanya dugaan pemaksaan pembayaran tilang di
tempat. Namun, pihak kepolisian menyampaikan klarifikasi bahwa semua tindakan
yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penahanan kendaraan dilakukan
karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat saat
terjaring razia Ops Patuh Toba 2025. Beberapa pengendara terbukti melakukan
pelanggaran serius, seperti tidak mengenakan helm (Pasal 291 Ayat 1), tidak
membawa STNK (Pasal 288 Ayat 1), serta tidak memiliki atau tidak membawa SIM
(Pasal 288 Ayat 2).
“Penahanan kendaraan ini dilakukan sementara
hingga pengendara bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Ini sesuai
dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, ” ujar Kanit Latas Polsek Medan Tembung, Iptu MP. Hutauruk didampingi
Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Bernard Siagian, Jum'at (25/7/2025),
Sekira pukul 12:28 wib.
Terkait tudingan adanya pemaksaan
membayar denda tilang di tempat, pihak Unit Lantas membantah. Menurut petugas,
mereka selalu mengarahkan pelanggar untuk melakukan pembayaran tilang melalui
saluran resmi seperti Bank BRI atau gerai Indomaret. Namun, dalam beberapa kasus,
pelanggar sendiri yang meminta bantuan petugas karena alasan tertentu, seperti
terburu-buru atau tidak mengetahui prosedur.
“Justru kami membantu mereka. Ketika ada yang
minta tolong untuk dibayarkan karena mereka sedang terburu-buru, petugas kami
langsung BRI atau Indomaret untuk
menyelesaikan administrasi tilangnya. Ini murni bentuk pelayanan, bukan
pemaksaan, ” sambungnya.
Terkait insiden seorang ibu rumah
tangga yang disebut menjerit karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar
denda, pihak Lantas juga memberikan klarifikasi bahwa mereka tetap memberikan
kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengurus kelengkapan dokumen tanpa
paksaan.
“Kami tidak pernah menahan kendaraan selamanya
atau meminta uang di tempat. Jika tidak mampu membayar saat itu, kami arahkan
untuk datang kembali setelah mengurus administrasi. Kami mengerti kondisi
masyarakat, ” tambahnya.
Unit Lantas menegaskan bahwa
mereka bekerja di bawah semangat Presisi Polri, yang menjunjung tinggi
profesionalisme, transparansi, dan integritas.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik, namun juga berharap agar semua pihak dapat memahami bahwa penegakan hukum lalu lintas bertujuan menjaga keselamatan masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan.” (tim)
Komentar
Posting Komentar