APMPEMUS Desak Pemerintah Tindak Wilmar Group Terkait Dugaan Pengabaian Kewajiban Plasma












Jakarta – Ketua Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS), Iqbal, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan sawit di bawah naungan Wilmar Group di wilayah Sumatera Utara.

Dugaan pelanggaran tersebut menyangkut pengabaian kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.

Iqbal menegaskan, kewajiban plasma bukanlah pilihan, melainkan tanggung jawab hukum perusahaan kepada masyarakat sekitar. Bahkan, menurutnya, apabila dalam jangka waktu tiga tahun kewajiban itu tidak dipenuhi, izin usaha perusahaan dapat dicabut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

“Laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa beberapa anak perusahaan Wilmar Group di Sumut, khususnya di wilayah Labuhanbatu Raya dan Asahan, diduga belum menjalankan kewajiban plasma. Ini jelas pelanggaran serius yang merugikan rakyat,” tegas Iqbal, Senin (22/9/2025).

Sikap tegas Iqbal diperkuat oleh Sekretaris Jenderal APMPEMUS FIQRI S.Kom, yang menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan pelanggaran ini berlarut.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Perusahaan yang menguasai kekayaan bumi Indonesia wajib tunduk pada aturan. Bila kewajiban plasma tidak dijalankan, izinnya harus dievaluasi bahkan dicabut,” kata Fiqri S. Kom di Medan.

Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan HGU dan tanggung jawab sosial perusahaan membuat masyarakat sekitar kebun sawit tidak merasakan manfaat sedikit pun, meski tanah yang digarap perusahaan berasal dari konsesi negara.

“Jika perusahaan tidak memberikan plasma, itu sama saja merampas hak masyarakat secara terselubung dengan bungkus legalitas. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anak perusahaan Wilmar Group,” pungkasnya.

APMPEMUS berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, mereka siap menggalang konsolidasi nasional untuk menekan pemerintah agar berani menindak perusahaan besar yang melanggar aturan.

“Jangan hanya berani menindak petani kecil, tapi diam terhadap perusahaan besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan soal keadilan sosial dan hak rakyat. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Iqbal dalam siaran persnya.

Terpisah, Legal Corporate (Humas) PT Wilmar Grup Yahdin Hariri ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, masalah tersebut bukan kapasitas dirinya. "Waduh, bukan kapasitas abang itu, masih banyak bos di HO (Kantor Pusat) yang lebih kompeten," kata Yahdin melalui pesan whatsapp yang diterima wartawan, Senin (22/9). (tim)

 (tim)

Komentar