LSM Perintis menggelar aksi demo Medan.
MEDAN (Kilasberita65): Penyalahgunaan narkotika & Obat/bahan berbahaya (Narkoba) termasuk dalam kategori Extraordinary Crime yaitu Kejatahan luar biasa, untuk itu perlu diterapkan hukum luar biasa & tindakan nyata yang luar biasa pula.
Kasus Narkoba sebagai Extraordinary Crime, karena Indonesia menjadi lahan subur bagi pelaku tindak kejahatan narkotika, salah satu penyebabnya adalah letak Geografisnya. Indonesia menjadi negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.
Budaya Hedonis juga menjadi salahsatu faktor pendukung banyaknya tindak penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Perang melawan Narkoba telah menjadi Prioritas Utama di Indonesia. Presiden Prabowo juga mengatakan tekadnya untuk memerangi Narkoba hingga ke akarnya dengan meluncurkan Program Asta Cita, bertujuan untuk ciptakan Indonesia bebas Narkoba.
Komitmen ini, ujar Hendra, tercermin dalam berbagai Kebijakan, Operasi & Kerjasama Internasional, yang bertujuan untuk memberantas peredaran Narkotika yang merusak generasi muda serta mengancam Keamanan Nasional. Selain itu, dalam perang melawan narkoba ini, juga telah dibentuk BNN, serta boleh juga melibatkan aparat TNI.
"Namun, aparatur di Sumut terkesan tidak mengindahkan Komitmen Presiden kita itu, buktinya Forkopinda Sumut selama ini “Tidur Lelap” & kurang maksimal dalam pemberantasan Narkoba, sehingga Provinsi Sumut sampai mendapat predikat ranking 1 Rawan Narkoba.
Demikian dipaparkan Ketua Umum DPP LSM PERINTIS, Hendra Silitonga, SH, S.Sos, yang juga salah seorang pengurus teras AMSU (Aliansi Masyarakat Sumatera Utara), mencermati maraknya peredaran narkoba, di Medan, Sabtu (13/9/2025).
Hendra yang juga pegiat Anti Narkoba, menegaskan, perang melawan Narkoba jangan hanya sebatas mengadakan seremoni belaka dan menangkap pelaku kelas teri saja. Tetapi harus menjadi sarana Refleksi & Pembaruan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang Sehat, Produktif & Bersih dari Narkoba. Dan ini juga tak terlepas dari tanggungjawab Gubsu sebagai Kepala pemerintahan di Sumut & sebagai pemilik warganya.
“Melihat fenomena selama ini, dan Sumut sebagai nomor 1 peringkat Narkoba maka Forkopinda harus bergerak cepat membasmi peredaran narkoba, mempersempit ruang gerak para bandar narkoba serta melakukan tindakan tegas terhadap lokasi rawan peredaran narkoba seperti Diskotik, Pub, Karaoke,”ungkap mantan aktivis Demonstran 98 ini.
Dikatakan Hendra, penyalahgunaan narkoba berdampak pada penghancuran sendi-sendi bangsa seperti rusaknya Ideologi, Dekradansi Moral, Menurunkan Produktivitas & Meningkatkan Kriminalitas. Penyalahgunaan Narkoba menjadi masalah global & menjadi ancaman serius bagi Bangsa & Negara. Penyalahgunaan narkoba ibarat Fenomena Gunung Es, sebab bukan hanya anak-anak muda saja yang jadi korban, namun para orang tua & bahkan hingga oknum pejabat negara.
Buktinya, lanjut Hendra, hal lain yang menjadi perhatian adalah tingginya jumlah Narapidana berlatarbelakang kasus Narkotika. Padahal Indonesia memiliki 3 UU ttg Narkotika yaitu UU No 9 thn 1976, UU No 22 thn 1997 & UU No 35 thn 2009).
“Kurang apa lagi dengan undang-undang kita, kenapa kasus Narkoba tetap marak, ada apa & apa yang salah? Ini tinggal persoalan aparatur yang tidak serius & loyo serta diduga keras ada main mata dengan para bandar & pemilik lokalisasi hiburan malam. Sebab, bila ditelusuri ada benang merah antara korupsi, perilaku Hedonis & Narkoba,”tegasnya.
Dari data yang dihimpun, lebih 59,4% atau sekitar 142 ribu dari 271 ribu penghuni Lapas adalah pelaku kejahatan Narkotika. Hal ini menyebabkan terjadinya Over Capacity di Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu, angka kematian akibat konsumsi narkoba di Indonesia mencapai 40-50 orang perhari atau sekitar 1500 orang pertahun.
“Kejahatan nakotika memiliki dampak yang luas & merupakan kejahatan yang Terorganisir. Bahaya Narkotika tidak hanya mengancam individu, tetapi juga Masa depan bangsa. Tidak ada wilayah di Indonesia yang bebas dari peredaran Narkoba. Menurut BNN saja ada 72 jaringan Narkoba terbesar yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas,”tambahnya.
Untuk itu, tegas Hendra, rantai peredaran Narkoba harus segera diputuskan, sehingga kami yang tergabung dalam koalisi elemen bernama AMSU akan terus berkomitmen untuk ikutserta menyatakan Perang Melawan Narkoba dengan cara aksi nyata melalui Diskusi Publik tentang Narkoba & Aksi Unjukrasa.
“Setelah kemarin aksi unjukrasa ke Poldasu, kantor Gubsu, ke BNN, maka kali ini kami akan bergerak melakukan aksi unjukrasa ke salah satu gedung di Medan, yang diduga sarang peredaran narkoba, prostitusi dan miras. Belum lagi soal isu adanya lokasi perjudian disana. Jadi Capital Building harus ditutup,” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Hendra yang aktif menggelar program Bahaya Narkoba ini menegaskan kembali, salah satu kunci keberhasilan adalah kolaborasi lintas sektor baik Poldasu, Kodam, BNN, Gubsu, Walikota & masyarakat.
“LSM PERINTIS pernah bekerjasama dengan BNN dalam program Bahaya Narkoba. Maka disini kami mendesak Gubsu & Walikota/Bupati harus menjadi Main sektornya, mari bersama-sama kita berantas narkoba hingga keakar-akarnya,”tukasnya.
Sebelumnya, beber Hendra, karena diduga menjadi lokasi pesta narkoba, minuman keras dan transaksi seks, pada Jumat malam, 12 Desember 2008 sekitar pukul 21.00 WIB, kami bersama beberapa rekan sesama LSM lainnya pernah juga melakukan aksi unjukrasa ke sana.
Jubir AMSU Johan Merdeka terpisah mengatakan, kami berkomitmen benar-benar serius perang melawan Narkoba, sebab hal ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.
“Tempat hiburan malam di sana diduga marak transaksi narkoba, judi, prostitusi, tapi selama ini tidak ada yang berani menyentuhnya. Siapa di belakangnya?,”ungkap Johan.
Dari penelusuran kami, lanjut Johan, gedung itu viral karena terdapat juga bukti-bukti dugaan praktik transaksi jual beli narkoba di sana yang didapat dan dijelaskan di salah satu akun media sosial. (tim)

Komentar
Posting Komentar