MEDAN : Seorang purnawirawan TNI akan menggugat secara perdata Rp 9 miliar dan pidana terhadap Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Samosir, karena diduga tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah seluas 9,3 hektar di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.
Hal ini disampaikan langsung Bondjol B Silalahi kepada di Medan, Senin (8/9), berkaitan dengan belum diterbitkannya SHM miliknya oleh BPN Samosir.
Menurut Bondol, purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel itu, pihaknya sudah menyerahkan berkas syarat ke BPN Samosir, untuk memperoleh status lahan yang berlokasi dekat dengan Kantor Pemkab Samosir, namun sampai sekarang sudah menjelang 2 tahun SHM belum kunjung terbit.
"Saya juga sudah menyetor ke kas negara Rp 10 juta untuk pembayaran peta bidang lahannya, namun hingga kini belum juga terbit SHM-nya," sambung Bondjol lagi.
Bondjol mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan BPN bahkan langsung ke Kepala Kantor Movian Edrial Riza, tetapi pihaknya diminta untuk bersabar.
Karena cukup lama menunggu, Bondjol berpendapat hal itu telah merugikan dirinya.
"Saya akan menggugat secara perdata dan pidana, karena saya mengalami kerugian Rp 9 milar," ujarnya.
Dasar pertimbangannya, karena ada investor yang menawar lahan itu ke dirinya untuk dibeli, namun tertunda akibat belum terbitnya SHM.
Masih lanjut Bondjol, surat tanah sudah dimohonkan walau peta bidang sudah keluar, dan masalah hukum sudah selesai, karena tanahnya sebelumnya bermasalah.
"Kita berharap BPN segera merespon hal ini, sebelum surat gugatan kami layangkan ke PN Samosir," katanya.
Terpisah, Kepala Kantor BPN Samosir Movian Edrial Riza ketika dikonfirmasi via whatsapp hingga berita ini diturunkan belum memberi respon. (tim)

Komentar
Posting Komentar