Kadis SDABMBK DS Janso Sipahutar, S.T., M.T Tepis Anggapan Tunda Bayar Utang Untuk PT PT. Intan Amanah Dan CV. Siliwangi Putra

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar, S.T., M.T.

MEDAN (Kilasberita): Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar, S.T., M.T., menepis anggapan pihaknya menunda pembayaran utang kepada dua perusahaan PT. Intan Amanah sebesar Rp. 1.998.400.000 dan CV. Siliwangi Putra sebesar Rp. 2.503.757.000, beserta denda keterlambatan sebesar 6 persen, terkait imbas dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014.

Hal itu disampaikan Janso, Jumat (26/9), merespon sengketa berkepanjangan yang akhirnya dibawa ke ranah hukum dan dimenangkan oleh kedua rekanan tersebu. di seluruh tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung pada tahap Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pemkab Deli Serdang untuk melunasi seluruh hutang, lengkap dengan denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun. Artinya, akibat kelalaian bertahun-tahun, jumlah kewajiban kini membengkak menjadi lebih dari Rp5 miliar, dan berpotensi terus meningkat apabila pembayaran tidak segera direalisasikan.

Menyikapi hal itu, Janso ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (25/9) menyebutkan, pihaknya tidak bermaksud menunda utang-utang tersebut, dan akan menindaklanjutinya dengan baik.

Dia menambahkan, sengketa ini secara hukum masih akan tetap berproses, dengan pertimbangan bahwa  terdapat cukup banyak persoalan terkait kegiatan-kegiatan swakelola tersebut.

“Tidak ada maksud mengabaikan putusan MA, namun ini masih berproses terus, karena kita melihat banyak kegiatan proyek swakelola di Deli Serdang yang masih bermasalah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Dinas SDABMBK melalui Janso Sipahutar, meminta PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra untuk menggugat Pemkab Deli Serdang.

Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya Dinas SDABMBK untuk mendapatkan payung hukum agar dapat segera membayarkan utang tersebut. Namun, setelah gugatan dimenangkan secara inkrah oleh pihak penggugat, pembayaran utang tak kunjung direalisasikan.

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah dikeluarkan oleh MA pada tahun 2023 dan 2024, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra dinyatakan sebagai pemenang. MA memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayarkan utang kepada kedua perusahaan tersebut, dengan rincian: PT. Intan Amanah sebesar Rp. 1.998.400.000 dan CV. Siliwangi Putra sebesar Rp. 2.503.757.000, beserta denda keterlambatan sebesar 6 persen, yang diperirakan bbisa membengkak hingga diperkirakan mencapai Rp 5 miliar/

Masyarakat juga berharap agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, segera bertindak dan menaati putusan pengadilan dengan membayarkan utang Pemkab Deli Serdang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Selain itu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta untuk segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait ini, Kadis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar, S.T., M.T., kembali menegaskan, persoalan ini secara hukum akan tetap berproses. “Masih berproses,”pungkasnya. (tim)

  

Komentar