Kadis SDABMBK DS Janso Sipahutar, S.T., M.T Tepis Anggapan Tunda Bayar Utang Untuk PT PT. Intan Amanah Dan CV. Siliwangi Putra
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar, S.T., M.T.
MEDAN (Kilasberita): Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar, S.T., M.T., menepis anggapan pihaknya menunda pembayaran utang kepada dua perusahaan PT. Intan Amanah sebesar Rp. 1.998.400.000 dan CV. Siliwangi Putra sebesar Rp. 2.503.757.000, beserta denda keterlambatan sebesar 6 persen, terkait imbas dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014.
Hal
itu disampaikan Janso, Jumat (26/9), merespon sengketa berkepanjangan yang akhirnya dibawa ke
ranah hukum dan dimenangkan oleh kedua rekanan tersebu. di seluruh tingkatan
pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah
Agung pada tahap Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA)
yang memerintahkan Pemkab Deli Serdang untuk melunasi seluruh hutang, lengkap
dengan denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun. Artinya, akibat
kelalaian bertahun-tahun, jumlah kewajiban kini membengkak menjadi lebih dari
Rp5 miliar, dan berpotensi terus meningkat apabila pembayaran tidak segera
direalisasikan.
Menyikapi
hal itu, Janso ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (25/9) menyebutkan,
pihaknya tidak bermaksud menunda utang-utang tersebut, dan akan
menindaklanjutinya dengan baik.
Dia menambahkan, sengketa ini secara hukum masih akan tetap berproses, dengan
pertimbangan bahwa terdapat cukup banyak
persoalan terkait kegiatan-kegiatan swakelola tersebut.
“Tidak
ada maksud mengabaikan putusan MA, namun ini masih berproses terus, karena kita
melihat banyak kegiatan proyek swakelola di Deli Serdang yang masih
bermasalah,” imbuhnya.
Sebelumnya,
Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun
2021, Dinas SDABMBK melalui Janso Sipahutar, meminta PT. Intan Amanah dan CV.
Siliwangi Putra untuk menggugat Pemkab Deli Serdang.
Langkah
ini disebut-sebut sebagai upaya Dinas SDABMBK untuk mendapatkan payung hukum
agar dapat segera membayarkan utang tersebut. Namun, setelah gugatan
dimenangkan secara inkrah oleh pihak penggugat, pembayaran utang tak kunjung
direalisasikan.
Berdasarkan
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah dikeluarkan oleh MA pada tahun 2023
dan 2024, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra dinyatakan sebagai pemenang.
MA memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayarkan utang kepada kedua
perusahaan tersebut, dengan rincian: PT. Intan Amanah sebesar Rp. 1.998.400.000
dan CV. Siliwangi Putra sebesar Rp. 2.503.757.000, beserta denda keterlambatan
sebesar 6 persen, yang diperirakan bbisa membengkak hingga diperkirakan
mencapai Rp 5 miliar/
Masyarakat
juga berharap agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, segera bertindak
dan menaati putusan pengadilan dengan membayarkan utang Pemkab Deli Serdang
kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Selain itu, Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam diminta untuk segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Terkait
ini, Kadis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar, S.T., M.T., kembali
menegaskan, persoalan ini secara hukum akan tetap berproses. “Masih
berproses,”pungkasnya. (tim)
Komentar
Posting Komentar