Oknum Sekcam Medan Perjuangan Diduga Terlibat Penyelewengan Dana LPM Pandau Hilir






Medan

Dugaan penyelewengan dana Lembaga Pemberyadaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan yang di gugat masyarakat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut kembali mulai terkuak.

Setelah sebelumnya beredar kwitansi palsu yang mencatut nama oknum Lurah Efrin Hasibuan, kini ditemukan kwitansi pengutipan uang LPM yang ditandatangani oleh Lurah Pandau Hilir yang lama Faisal Harahap yang diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Perjuangan.

Faisal Harahap sendiri diketahui adalah mantan Lurah Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan yang kini menjabat sebagai Sekcam. Dalam kwitansi yang beredar, terdapat tanda tangan Fasial Harahap sebagai Lurah Pandau Hilir.

Salah seorang warga yang enggan namanya dicantumkan mengatakan bahwa pengutipan uang LPM di Kelurahan Pandau Hilir sudah berlangsung lama. Sejak Faisal Harahap menjabat sebagai Lurah Pandau Hilir sudah berlangsung pengutipan yang diduga memberikan setoran ke Kelurahan.

"Kutipan LPM ini sudah berlangsung lama, diperkirakan ada ratusan juta uang LPM tak jelas penggunaannya oleh Kelurahan, padahal seharusnya berdasarkan AD/ART LPM, pihak Kelurahan tidak boleh mencampuri urusan keuangan LPM sebab LPM adalah organisasi masyarakat yang sifatnya independen, tapi kenapa Lurah bisa ikut buat kwitansi," tanya warga.

Atas kejadian ini, maka warga sudah mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik guna keterbukaan atas penyelenggaraan negara di tingkat Kelurahan. 

Warga Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan mengajukan gugatan sengketa informasi publik terkait adanya dugaan penyelewengan dan pemalsuan kwitansi pengutipan dana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir ke KIP Sumut pada 9 September 2025 lalu.

Salah seorang perwakilan warga Irfan Efendi menyatakan bahwa adanya dugaan penyelewengan dan pemalsuan kwitansi pengutipan uang LPM ini terbukti dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dari LPM yang berjalan sejak tahun 2018 s/d 2021.

"Kami sudah layangkan surat ke PPID Kota Medan dalam hal ini Kominfo untuk meminta LPJ Keuangan LPM Kel Pandau Hilir, akan tetapi pihak Kelurahan tidak pernah memberikannya sebagai transparansi keuangan pemerintah, selain itu kami juga mendapat bukti dari warga berupa kwitansi pengutipan uang LPM yang masih terus berjalan hingga tahun 2025 ini," ungkap Irfan Efendi yang juga merupakan Sekretaris LPM periode 2022 s/d 2025 ini.

Yang lebih anehnya lagi, Irfan Efendi mengaku pihaknya sebagai Pengurus LPM masa bakti 2022-2025 sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 007/DPC-LPM/MP/2023 yang dikeluarkan secara sah oleh DPC LPM Kecamatan Medan Perjuangan mengaku tidak pernah sama sekali mengeluarkan kwitansi pengutipan dana LPM selama masa kepengurusan, akan tetapi di tengah masyarakat beredar kwitansi pengutipan LPM. 

Faisal Harahap sendiri belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut di atas.(tim)


Komentar