Sidang dugaan penyelewengan dana LPM Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut mulai disidang, Rabu (8/10).
Medan,
Dugaan penyelewengan dana LPM Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan yang digugat masyarakat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut mulai disidang, Rabu (8/10).
Dalam sidang awal dengan agenda pemeriksaan awal terpaksa di skors oleh majelis yang dipimpin Dr. Cut Alma Nuraflah, MA dikarenakan pihak termohon belum membawa legal standing untuk menghadiri sidang.
Sejumlah perwakilan masyarakat usai sidang diskors mengungkapkan kepada wartawan bahwa warga membawa masalah ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut adalah dikarenakan tidak adanya transparansi Pemerintah Kelurahan Pandau Hilir dalam penggunaan dana LPM yang dikutip dari warga.
Salah seorang pemohon, Irfan Efendi yang mengaku sebagai Sekretaris LPM Pandau Hilir periode 2022-2025 menghitung bahwa kerugian masyarakat tercatat diperkirakan mencapai Rp. 1,8 Miliar selama 5 tahun berjalan.
Hal ini berdasarkan jumlah kutipan yang dilakukan oleh oknum Kelurahan kepada 1000 rumah tangga di 9 Lingkungan yang ada di Kelurahan Pandau Hilir. Yang mana jika setiap rumah warga diperkirakan menyumbang Rp. 30.000.-/bulan maka dalam 1 bulan uang masyarakat terkumpul Rp. 20.000.000.- bila dihitung selama 5 tahun maka diperkirakan mencapai Rp. 1,8 Miliar.
"Kalau kita hitung rata saja setiap rumah di Kelurahan ini bayar Rp. 30.000 / bulannya X 1000 rumah yang kita data, maka dalam satu bulan dana masyarakat bisa terkumpul Rp.20.000.000.- jadi dalam 5 tahun ini sudah ada Rp.1,8 Miliar uang tersebut terkumpul dan sampai saat ini tidak jelas penggunannya dan tidak punya laporan pertanggungjawaban, ini yang kita minta transparansinya," ungkap Irfan Efendi yang juga bilal mayit Kelurahan Pandau Hilir.
Diungkapkan Irfan Efendi, pihaknya sebagai pengurus LPM periode 2022-2025 tidak pernah membuat kuitansi pengutipan, tetapi di tengah masyarakat ada oknum kepala lingkungan dan oknum mengaku LPM Kelurahan yang membuat kwitansi pengutipan tersebut dan diperkirakan sudah berjalan dari tahun 2018 selama Kelurahan Pandau Hilir dijabat oleh Lurah Faisal Harahap yang kini menjabat sebagai Sekcam hingga Lurah Efrin Hasibuan.
"Kami sudah mendata di Kelurahan Pandau Hilir ini hampir 1000 rumah lebih yang dikutip uang LPM oleh oknum Kelurahan, tapi uang tersebut tidak jelas peruntukannya bahkan pertanggungjawabannya tidak jelas, ini namanya pelanggaran pidana korupsi dan pemalsuan kuitansi," ungkap Irfan Efendi.
Yang lebih anehnya lagi, Irfan Efendi mengaku pihaknya sebagai Pengurus LPM masa bakti 2022-2025 sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 007/DPC-LPM/MP/2023 yang dikeluarkan secara sah oleh DPC LPM Kecamatan Medan Perjuangan mengaku tidak pernah sama sekali mengeluarkan kwitansi pengutipan dana LPM selama masa kepengurusan, akan tetapi di tengah masyarakat beredar kwitansi pengutipan LPM.
Bahkan lanjut Irfan Efendi, kwitansi yang beredar mencantumkan nama Lurah dan nama Ketua LPM Kelurahan yang lama, sehingga diduga kuat adanya oknum oknum yang memalsukan kwitansi tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Tim
Komentar
Posting Komentar