APMPEMUS Desak APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran DLH Sergai Hingga Puluhan Juta Per Titik TPA

Sergai — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) kembali menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

 APMPEMUS resmi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai untuk pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang disebut oleh warga mencapai puluhan juta rupiah per titik sejak tahun anggaran 2023–2025.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, menyatakan bahwa informasi masyarakat terkait besaran anggaran per lokasi TPA perlu ditelusuri kebenarannya melalui audit resmi.

 "Ada informasi dari aduan masyarakat bahwa anggaran per titik TPA bisa mencapai puluhan juta rupiah. Namun kondisi lapangan justru menunjukkan pengelolaan yang sangat memprihatinkan. Ini tidak boleh dibiarkan, APH wajib turun menelusuri," tegas Iqbal.

APMPEMUS mendapati masih adanya tumpukan sampah di Afdeling II PTPN IV Regional II Adolina, yang berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan negara. Bahkan masyarakat menyebutkan bahwa alat berat PTPN IV diduga kerap digunakan aktivitas pembersihan dan pengangkutan sampah di kawasan tersebut.

 "Jika benar fasilitas BUMN dipakai untuk membantu pembersihan sampah masyarakat, maka muncul pertanyaan: kemana anggaran DLH? Apakah dana itu terserap dan digunakan sesuai peruntukan?" papar Iqbal.

Dirinya menekankan, pihaknya tidak menuduh siapapun, tetapi menuntut klarifikasi, audit, dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

 Tuntutan APMPEMUS

APMPEMUS meminta:

1. Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan pemeriksaan anggaran DLH Sergai 2023–2025.

2. Audit menyeluruh terhadap alokasi, kontrak, dan realisasi kegiatan TPA di seluruh wilayah Sergai.

3. Investigasi atas dugaan TPA liar atau titik penampungan sampah yang tidak terkelola namun tercantum dalam program.

4. Klarifikasi resmi terkait dugaan pemanfaatan alat berat PTPN IV untuk tugas yang seharusnya diemban pemerintah daerah.

5. Transparansi publik mengenai program, anggaran, dan pelaksanaan operasional DLH dalam pengelolaan sampah.

 Dasar Hukum yang Ditegaskan

Desakan ini mengacu pada:

UU No. 18 Tahun 2008 (Pengelolaan Sampah)

UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup)

UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor) — terkait:

Penyalahgunaan wewenang

Perbuatan merugikan keuangan negara

Dana publik tidak terserap atau tidak tepat sasaran

 "Jika ada pembiaran, kelalaian, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai, maka itu bukan hanya persoalan administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana," tegas Iqbal.

APMPEMUS menyatakan dukungan kepada PTPN IV yang dinilai telah menyediakan lokasi dan sarana pengelolaan sampah di lingkungan kerja mereka.

"BUMN sudah menunjukkan komitmen terhadap lingkungan. Kini giliran pemerintah daerah yang harus membuktikan keseriusannya — jangan sampai rakyat dirugikan," tutup Iqbal.

APMPEMUS menyatakan siap mengawal kasus ini, mengumpulkan data masyarakat, dan mengambil langkah hukum lanjutan apabila diperlukan demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. (tim)

Komentar