Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Odi Anggia Batubara
MEDAN — Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Odi Anggia Batubara, menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) De Tonga yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, tidak memiliki izin operasional yang sah dan karenanya direkomendasikan untuk tidak beroperasi hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Odi saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (27/12/2025), menyusul penutupan dan penyegelan lokasi hiburan malam tersebut oleh aparat kepolisian setelah adanya keluhan masyarakat serta temuan dugaan peredaran narkoba.
“Izin operasional De Tonga dulu memang pernah ada. Namun, setelah terjadi perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengelola diwajibkan mengurus izin baru. Sampai hari ini, izin tersebut belum dimiliki,” ujar Odi.
Izin Minol Berakhir, Izin Bar Belum Dimiliki
Lebih lanjut, Odi menjelaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol (minol) yang dimiliki De Tonga telah berakhir sejak September 2025. Sementara itu, izin usaha bar sebagai bagian dari tempat hiburan malam belum pernah diterbitkan.
“Pengelola mengaku izin sedang diurus di Provinsi Sumatera Utara. Namun, ketika kami konfirmasi ke pihak provinsi, belum ada kejelasan. Artinya, secara administrasi dan hukum, izinnya belum ada,” tegasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Dispar Kota Medan menyimpulkan bahwa De Tonga tidak memenuhi syarat untuk beroperasi, sehingga merekomendasikan agar aktivitas usaha dihentikan sementara hingga seluruh perizinan resmi diterbitkan.
“Selama izinnya belum ada, kami rekomendasikan untuk tidak beroperasi,” kata Odi.
Sudah DibAP Sebelum Kasus Narkoba Terungkap
Odi juga mengungkapkan bahwa sebelum Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkoba di THM De Tonga, pihaknya lebih dahulu melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perizinan usaha tersebut.
“BAP sudah pernah kami lakukan dan disampaikan ke Provinsi Sumatera Utara. Namun, karena kewenangan penindakan berada di provinsi, kami masih menunggu langkah tegas dari sana,” jelasnya.
Ia menegaskan, Dinas Pariwisata Kota Medan tidak memiliki kewenangan penindakan langsung, melainkan hanya sebatas fungsi pengawasan. Penindakan baru bisa dilakukan apabila terdapat temuan dari aparat penegak hukum atau laporan resmi dari masyarakat.
“Kami di Dispar hanya melakukan pengawasan. Jika ada laporan masyarakat atau temuan aparat, baru bisa kami tindak lanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.
Segel Berlaku Sampai Izin Terbit
Terkait status penyegelan, Odi memastikan bahwa segel penutupan akan tetap berlaku sampai pihak pengelola De Tonga mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan.
“Segel itu berlaku sampai izinnya lengkap. Untuk sanksi administratif tidak bisa diterapkan karena izinnya memang tidak ada. Maka sanksi yang mungkin diterapkan saat ini hanya pidana,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mentolerir pelaku usaha hiburan malam yang mengabaikan regulasi, terlebih jika berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan
Di akhir pernyataannya, Odi mengimbau seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam di Kota Medan agar mematuhi seluruh aturan perizinan, tata ruang, serta ketentuan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha THM di Kota Medan agar patuh terhadap regulasi. Lengkapi izin, ikuti ketentuan, dan jangan merugikan masyarakat maupun pemerintah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapolrestabes Medan juga telah menegaskan bahwa penutupan THM De Tonga dilakukan tidak hanya karena persoalan perizinan, tetapi juga akibat keluhan masyarakat serta temuan dugaan peredaran narkoba, yang kini masih dalam proses hukum. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar