APMPEMUS Nilai Fandi Ramadhan Korban Sindikat Narkotika Internasional dalam Kasus 2 Ton Sabu



Ketua APMPEMUS, Iqbal

MEDAN — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas perkara dugaan penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu yang menjerat Fandi Ramadhan. Dalam pandangan APMPEMUS, Fandi berpotensi besar hanya menjadi korban dari sindikat narkotika internasional yang terorganisir rapi dan memanfaatkan tenaga kerja lapangan sebagai tameng hukum.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, menilai penanganan kasus narkotika berskala besar seperti ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di level pelaksana lapangan. Ia menegaskan, penyelundupan hampir dua ton sabu mustahil dilakukan tanpa perencanaan matang, jaringan lintas negara, serta aktor intelektual yang memiliki kendali penuh atas operasi.

“Kasus ini harus dilihat secara jernih dan objektif. Tidak mungkin seorang anak muda bekerja sendiri membawa narkotika hampir dua ton tanpa ada dalang besar di belakangnya. Kami melihat Fandi Ramadhan lebih tepat diposisikan sebagai korban sindikat narkotika internasional,” ujar Iqbal, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, praktik memanfaatkan anak muda pencari kerja dengan latar belakang pelaut atau tenaga kapal kerap terjadi dalam kejahatan terorganisir. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan upah layak, namun tidak diberi informasi utuh mengenai aktivitas ilegal yang dijalankan.

“Ini pola klasik sindikat narkotika. Anak-anak muda dari keluarga sederhana dijadikan tameng. Ketika tertangkap, mereka yang dikorbankan, sementara aktor intelektual tetap bebas,” tegasnya.

Sidang Berlanjut, Fakta Baru Terungkap

Perkara ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (5/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Fandi Ramadhan tercatat sebagai salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1.995.130 gram yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan disamarkan sebagai teh China.

Dalam persidangan, sejumlah fakta terungkap yang dinilai penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. Salah satunya, latar belakang Fandi sebagai lulusan akademi kelautan yang sejak awal bekerja sebagai awak kapal kargo. Fakta ini menunjukkan bahwa keikutsertaan Fandi di atas kapal lebih didorong kebutuhan ekonomi dan profesionalitas kerja, bukan keterlibatan dalam jaringan narkotika.

APMPEMUS menilai, fakta tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh siapa pihak yang merekrut, mengendalikan, serta mengambil keuntungan utama dari pengiriman narkotika dalam jumlah fantastis tersebut.

Air Mata Ayah di Ruang Sidang

Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat ayah Fandi, Sulaiman, seorang nelayan asal Medan, hadir langsung mendampingi anak sulungnya. Dengan pakaian sederhana dan raut wajah yang menunjukkan kelelahan, Sulaiman tak kuasa menahan air mata saat melihat putranya duduk di kursi pesakitan.

“Anak saya tidak tahu apa-apa. Dia hanya ingin bekerja untuk masa depan dan membantu keluarga,” ujar Sulaiman dengan suara bergetar di hadapan awak media.

Sulaiman menceritakan bahwa Fandi sejak kecil dibesarkan dalam lingkungan religius, aktif mengikuti kegiatan remaja masjid, dan dikenal sebagai pribadi yang bertanggung jawab. Di sela-sela pekerjaannya, Fandi kerap membantu orang tua melaut demi menopang ekonomi keluarga.

“Dia bukan penjahat. Dia anak nelayan yang ingin mengubah nasib keluarganya. Kami hanya orang kecil,” tuturnya lirih.

Pengakuan Terdakwa Asing Menguatkan Dugaan Sindikat

Dalam persidangan sebelumnya, dua terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak lain. Pengakuan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya jaringan besar dan aktor intelektual yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap ke publik.

APMPEMUS menilai, pengakuan tersebut seharusnya menjadi petunjuk penting bagi penegak hukum untuk mengembangkan perkara dan membongkar struktur sindikat secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang mengendalikan distribusi dan pendanaan narkotika.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada mereka yang berada di kapal. Negara harus berani membongkar siapa pemilik barang, siapa pengendali operasi, dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar,” kata Iqbal.

Desakan Keadilan Substantif

APMPEMUS mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan secara adil seluruh fakta persidangan, latar belakang terdakwa, serta kemungkinan bahwa Fandi hanyalah pihak yang dimanfaatkan oleh sindikat narkotika. Penegakan hukum, menurut mereka, harus mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata formalitas hukum.

“Kami tidak membela narkotika. Kami membela keadilan. Hukuman seberat apa pun harus dijatuhkan kepada pelaku yang sesungguhnya. Jangan sampai anak bangsa menjadi korban ganda—korban sindikat dan korban sistem,” tegas Iqbal.

Seluruh terdakwa dalam perkara ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hingga saat ini, majelis hakim belum menjatuhkan putusan, dan persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan. (tim)

Komentar