APMPEMUS Respon Klarifikasi PTPN IV: Harap Polemik Semangka Adolina Tidak Berkepanjangan


MEDAN () — Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS), Iqbal, S.H., merespons klarifikasi manajemen PTPN IV Regional II Kebun Adolina terkait polemik penanaman semangka di areal perkebunan milik BUMN tersebut.

Iqbal mengapresiasi langkah cepat PTPN IV yang memberikan penjelasan resmi kepada publik dan berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi isu yang berlarut-larut.

“Kami mengapresiasi respons dan klarifikasi yang disampaikan PTPN IV. Harapannya, polemik penanaman semangka ini bisa segera berakhir dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” kata Iqbal di Medan, Selasa (27/1/2026).

Menurut Iqbal, klarifikasi yang disampaikan Humas PTPN IV Regional II Adolina, Junaidi Abdillah, yang menegaskan tidak adanya alih fungsi lahan, perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Ia menilai, selama belum ada putusan atau pernyataan resmi dari otoritas berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum, maka semua pihak sebaiknya menahan diri.

Ia menegaskan bahwa dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setiap aktivitas pemanfaatan lahan dilakukan berdasarkan mekanisme internal, sistem pengawasan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“PTPN IV merupakan korporasi negara. Setiap kebijakan pemanfaatan lahan tentu berada dalam kerangka manajemen perusahaan, sehingga tidak tepat jika tanggung jawab diarahkan secara personal tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Iqbal juga menekankan pentingnya kajian mendalam untuk memastikan apakah penanaman semangka tersebut merupakan bentuk alih fungsi lahan atau hanya pemanfaatan sementara pada areal non-produktif yang masih berada dalam penguasaan PTPN IV dan tidak mengubah status Hak Guna Usaha.

Selain itu, APMPEMUS mendorong manajemen PTPN IV Regional II agar terus membuka ruang komunikasi dan transparansi kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara.

“Klarifikasi terbuka sangat penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi,” pungkasnya.

Komentar