MEDAN — Dugaan penyalahgunaan wewenang di Rumah Tahanan (Rutan) Labuhandeli mencuat ke publik. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Adrianto didesak mengambil tindakan tegas menyusul dugaan adanya bilik asmara berfasilitas mewah yang disediakan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara, Fauzan, yang menilai fasilitas tersebut melanggar prinsip pembinaan pemasyarakatan. Ia menyebut bilik asmara itu diduga disewakan kepada warga binaan dengan tarif jutaan rupiah.
“Kami meminta Menteri Imipas bertindak tegas. Praktik seperti ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan di dalam rutan,” kata Fauzan, Selasa (27/1/2026).
Menurut Fauzan, berdasarkan temuan di lapangan, uang dari penyewaan bilik asmara tersebut diduga disetorkan secara rutin kepada atasan di lingkungan Rutan Labuhandeli. Selain itu, terdapat dugaan penyelundupan wanita penghibur ke dalam rutan bagi warga binaan yang berani membayar mahal.
Ia juga menyoroti dugaan bebasnya penggunaan telepon seluler oleh warga binaan. Menurutnya, kepemilikan ponsel di dalam rutan merupakan pelanggaran serius yang mencerminkan lemahnya pengawasan.
“Rutan dan lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penyesalan atas perbuatan pidana, bukan justru menjadi tempat praktik yang mencoreng nilai pemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Labuhandeli Eddy Junaedi mengakui adanya bilik asmara di dalam rutan. Namun ia menyatakan persoalan tersebut telah ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Masalahnya sudah ditangani oleh Kanwil,” ujar Eddy singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait tuntutan pencopotan Kepala Rutan Labuhandeli. (tim)
Komentar
Posting Komentar