PW KAMMI Sumut Desak Proses Pidana PT Agincourt Resources atas Dugaan Kejahatan Lingkungan



Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe

MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum memproses secara pidana PT Agincourt Resources (AR) atas dugaan kejahatan lingkungan. Desakan ini disampaikan menyusul pencabutan izin usaha perusahaan yang masuk dalam daftar 28 korporasi yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatera.

Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan pencabutan izin tidak boleh menjadi akhir dari penegakan hukum. Menurutnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan telah berdampak luas terhadap ekosistem dan ruang hidup masyarakat sehingga perlu dipertanggungjawabkan hingga ke ranah pidana.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi bersifat serius dan sistematis. Karena itu, proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus dilanjutkan ke proses pidana agar ada efek jera,” ujar Irham, Selasa (27/1/2026).

PW KAMMI Sumut juga mendesak Kepolisian dan Kejaksaan di Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Agincourt Resources. Organisasi mahasiswa tersebut memastikan akan melaporkan secara resmi dugaan kejahatan lingkungan itu ke aparat penegak hukum dengan melampirkan kajian dan data pendukung.

Sementara itu, seperti dilansir media, PT Agincourt Resources menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan perusahaan akan mengikuti seluruh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, informasi terkait gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) diketahui perusahaan dari pemberitaan media, dan hingga kini perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

Katarina menambahkan, kegiatan produksi di Tambang Emas Martabe, Batang Toru, masih dihentikan sementara sejak 6 Desember 2025 sesuai arahan KLH sebagai bentuk kepatuhan terhadap pengawasan regulator.

Sebelumnya, KLH/BPLH menggugat enam perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, secara perdata atas dugaan perusakan lingkungan hidup di Sumatera Utara dengan total nilai gugatan mencapai Rp4,84 triliun. Gugatan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis yang menunjukkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare. (tim).

Komentar