Ridho Ansyah M
MEDAN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara menyoroti dugaan belum disetorkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan ke kas Pemerintah Kota Medan. Nilai BPHTB tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap kewajiban pajak daerah,” kata Ridho Ansyah M dari Badan Koordinasi HMI Sumut di Medan, Jumat (6/2).
Ridho menilai tidak masuk akal jika proyek superblok prestisius Podomoro City Deli Medan—yang dikembangkan Agung Podomoro Land bersama Capital Group dan berlokasi di titik nol Kota Medan—mengaku tidak mengetahui kewajiban BPHTB. Apalagi proyek tersebut telah dipasarkan sejak 2013 dan berada di pusat kota.
“Kita patut menduga ada sesuatu di balik persoalan ini. Terlebih informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Medan sebagai pihak berwenang,” ujarnya.
Ridho mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersikap tegas, menindaklanjuti temuan tersebut, serta mengusutnya hingga tuntas, termasuk membawa persoalan ini ke ranah hukum bila diperlukan.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, menegaskan bahwa hingga kini pengembang Podomoro City Deli Medan sama sekali belum pernah menyetorkan BPHTB ke kas daerah. Padahal, nilai kewajiban pajak itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kami sudah berulang kali menyurati dan mengimbau pihak pengelola agar segera menyetorkan BPHTB tersebut, sejak Agustus 2025 hingga awal 2026, namun tidak pernah direspons,” kata Agha di Medan, Senin (2/2/2026).
Menurut Agha, BPHTB merupakan pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Keterlambatan atau kelalaian pembayaran BPHTB dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen per bulan selama maksimal 24 bulan.
Selain itu, Pasal 93 UU PDRD juga mengatur sanksi administratif berupa denda Rp7,5 juta bagi PPAT atau notaris yang terbukti melanggar ketentuan BPHTB.
Pernyataan Bapenda ini sekaligus memperkuat keluhan puluhan pembeli unit Apartemen Podomoro Exclusive Medan. Para pembeli mengaku telah membayar BPHTB secara lunas kepada pengembang, namun dana tersebut diduga belum disetorkan ke kas daerah.
Akibatnya, hingga kini para konsumen belum memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan unit, termasuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title.
Persoalan tersebut kini bergulir ke jalur hukum. Sedikitnya 13 pembeli menggugat pengembang PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Para penggugat menuntut penerbitan AJB dan sertifikat strata title, atau pengembalian dana titipan BPHTB beserta kompensasi bunga sebesar 6 persen per tahun.
Kuasa hukum pembeli, Pramudya Eka W. Tarigan, menyebut para kliennya telah melunasi unit dan menyetorkan dana BPHTB kepada pengembang sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), namun dokumen kepemilikan belum juga terbit meski pembayaran dilakukan sejak 2013 hingga 2022.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Menara Deli belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun dugaan belum disetorkannya BPHTB, meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali. (tim)
Komentar
Posting Komentar