Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea : LETAK OTONOMI DAERAH Bukan di PROVINSI Tapi Berada Di KABUPATEN/ KOTA "Pemekaran Provinsi Jangan Hanya Kepentingan Fragmatis"
Medan,
Ketua Umum Himpunan Cendekiawan Muslim Nias Indonesia (HCMNI) Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa letak otonomi daerah sesungguhnya berada pada pemerintah kabupaten/kota, bukan di tingkat provinsi. Karena itu, wacana pemekaran provinsi di wilayah Kepulauan Nias diminta tidak didorong oleh kepentingan pragmatis atau kelompok tertentu.
Dalam keterangannya di Medan, Rabu (25/2), ia menilai argumentasi geografis yang menyebut Pulau Nias sebagai wilayah terluar rawan ancaman luar negeri tidak logis, karena tidak berbatasan langsung dengan negara asing.
“Samudra yang luas justru menjadi penghalang alami, bukan ancaman,” tegasnya.
Didampingi Ketua Harian HCMNI Jihad Tanjung, S.H., dan Wakil Sekretaris Jenderal Affan Al Quddus, S.Sos., M.Si., Ali Yusran menjelaskan bahwa konsepsi otonomi daerah adalah kemandirian yang berlandaskan prinsip desentralisasi. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui asas dekonsentrasi, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat. Sementara itu, bupati dan wali kota menjalankan asas desentralisasi berupa penyerahan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.
“Dekonsentrasi itu kewenangannya terbatas karena hanya pelimpahan dari pusat ke provinsi. Sedangkan desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan yang nyata kepada kabupaten/kota. Jadi kewenangan otonom sesungguhnya berada di tangan bupati dan wali kota,” jelasnya.
Ia juga menilai rencana pemekaran provinsi di Kepulauan Nias belum siap, baik dari sisi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM). Pemerintah daerah dinilai seharusnya lebih fokus memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan PAD, namun hasilnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ali Yusran mengemukakan sedikitnya lima alasan mengapa rencana pemekaran perlu dikaji ulang, yakni:
Pemekaran berpotensi menjadi ajang kepentingan segelintir elite serta membuka peluang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dapat menambah beban keuangan negara melalui ketergantungan pada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan dukungan APBN.
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai telah memenuhi komitmen pemerataan melalui pemekaran empat kabupaten dan satu kota di wilayah Nias.
Daerah-daerah yang telah dimekarkan belum mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara optimal.
Peningkatan kualitas SDA dan SDM masih lemah sehingga belum mendorong kemandirian fiskal daerah.
Ia menekankan perlunya perubahan pola pikir birokrasi agar jauh dari praktik KKN, sehingga masyarakat Nias tidak menjadi korban kepentingan politik kekuasaan daerah.
“Otonomi sejati adalah kemandirian yang mengandalkan potensi lokal, bukan ketergantungan pada pusat. Pemekaran jangan sampai hanya menjadi kepentingan segelintir elite,” ujarnya.
PP-HCMNI Sumut mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota sebelum mengambil langkah lanjutan terkait pemekaran. Upaya penggalian potensi daerah, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ekonomi kerakyatan dan peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat Nias.
Komentar
Posting Komentar