Pt Putri Dimer Bungas Ultimatum Tirtanadi Terkait Pembatalan Tender IPA Mini Pancur Batu

 Ilustrasi

MEDAN – PT Putri Dimer Bungas melayangkan ultimatum kepada Perumda Tirtanadi menyusul pembatalan tender proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mini di wilayah Pancur Batu yang dinilai dilakukan setelah proses pengadaan berjalan hingga tahap penetapan pemenang.

Kuasa hukum perusahaan menyatakan kliennya telah mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme pengadaan. Namun, proyek tersebut justru dibatalkan setelah penetapan resmi, sehingga menimbulkan keberatan dan dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Kronologi Peristiwa

Perusahaan memaparkan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar keberatan mereka, yakni:

14 Juni 2023 – Panitia pengadaan mengumumkan pemenang tender secara resmi dan menetapkan PT Putri Dimer Bungas sebagai pelaksana pekerjaan.

22 Juni 2023 – Perusahaan diminta menyiapkan jaminan bank sebagai syarat administratif lanjutan.

Juni–Awal Juli 2023 – Pihak penyedia melakukan berbagai persiapan teknis dan administratif, termasuk pengurusan jaminan pelaksanaan serta kesiapan pekerjaan.

10 Juli 2023 – Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan sebagai dasar menuju kontrak kerja.

Pertengahan Juli 2023 – Seluruh persyaratan lanjutan disebut telah dipenuhi sesuai dokumen pengadaan.

26 Juli 2023 – Tender secara tiba-tiba dinyatakan gagal, meski proses telah mencapai tahap penunjukan resmi penyedia.

Menurut kuasa hukum, pembatalan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, keputusan itu juga disebut menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3 miliar akibat biaya persiapan teknis, administrasi, dan pengurusan jaminan bank.

Perusahaan telah menyampaikan permohonan klarifikasi serta pengaduan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna memperoleh kepastian hukum atas proses tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk mendapatkan penjelasan resmi. Jika tidak ada penyelesaian, perusahaan menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Medan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Proyek IPA Mini Pancur Batu sendiri merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan air bersih bagi masyarakat di kawasan tersebut dan sekitarnya.

Sejauh ini pihak Perumda Tirtanadi belum memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut di atas. (tim)

Komentar