Seorang tahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan, bernama Zainal Abidin diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram. Dugaan tersebut mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua sopir truk di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, pada Minggu (10/2).
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I A Tanjung Gusta, Rudi Sianturi, membenarkan bahwa Zainal Abidin merupakan salah satu tahanan yang saat ini masih berada di dalam rutan.
“Oh iya, ada tahanan di Rutan bernama Zainal Abidin. Saat ini dia masih di Rutan dan rencananya BNN akan melakukan pemeriksaan terhadap dia,” ujar Rudi Sianturi kepada wartawan, Senin (11/2) malam.
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses pemeriksaan oleh pihak BNN masih sebatas koordinasi melalui telepon. Pihak BNN juga belum melakukan penjemputan terhadap Zainal Abidin dari dalam rutan.
“Belum, masih sebatas koordinasi saja. Mungkin ke depan dia baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Menurut Rudi, Zainal Abidin saat ini masih berstatus tahanan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada BNN.
“Saya tidak tahu seperti apa dia mengelola narkotika di luar. Kita serahkan semuanya kepada BNN,” jelasnya.
Rudi menambahkan, pihak rutan telah lama menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan alat komunikasi di dalam rutan. Bahkan, para pegawai rutan dilarang membawa telepon genggam ke dalam area rutan.
“Pegawai kita tidak boleh membawa masuk handphone ke dalam rutan. Semua harus dititipkan di loker. Yang boleh melakukan komunikasi hanya petugas tertentu yang memang memiliki tugas penting, misalnya berkoordinasi dengan jaksa,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kasus tersebut.
“Saya belum tahu. Belum ada informasi dari pihak BNN. Nanti setelah ada informasi baru bisa saya sampaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, jika ada penjemputan tahanan dari unit pelaksana teknis (UPT) seperti lapas atau rutan, maka harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kanwil Kemenkumham.
Sebelumnya, BNN bersama Bea Cukai dan otoritas Pelabuhan Banten menangkap dua pengemudi truk tronton yang membawa 11 kilogram sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Kedua sopir tersebut diketahui bernama Adnan A. Razak dan Maimun.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, menyebut pihaknya masih mendalami dugaan adanya pengendali peredaran narkotika dari dalam Rutan Tanjung Gusta.
Tudingan Pengendali Narkoba Dibantah
Di sisi lain, tudingan adanya warga binaan berinisial WS yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta juga sempat beredar di media sosial dan sejumlah media online.
Kuasa lapor WS, Boasa Simanjuntak, yang juga merupakan mantan warga binaan di rutan tersebut, menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baik WS maupun institusi rutan.
“WS yang sedang menjalani pembinaan merasa difitnah atas berita yang beredar. Bahkan seakan-akan Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta melindungi bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Boasa mengaku mengetahui kondisi pengawasan di rutan tersebut karena pernah menjadi warga binaan dalam kasus Undang-Undang ITE. Ia menilai pengawasan terhadap barang terlarang, termasuk narkoba, sangat ketat.
Menurutnya, pihak rutan juga rutin melakukan operasi setiap minggu untuk memastikan tidak ada narkoba di dalam rutan.
Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang menyebarkan berita yang dianggap hoaks atau fitnah agar segera memberikan klarifikasi.
“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi, saya sebagai kuasa lapor dari WS akan melaporkan akun-akun media sosial maupun media online yang mencemarkan nama baik WS,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Harun, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Kami sudah melakukan kroscek dan rangkaian pemeriksaan terkait hal tersebut. Dari hasil pemeriksaan dapat kami sampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar,” ujarnya.
Meski demikian, pihak rutan tetap mengambil langkah dengan memindahkan WS ke lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bentuk respons terhadap isu yang berkembang.
“Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta terbuka terhadap kritik dan saran. Namun sebaiknya dilakukan kroscek terlebih dahulu untuk meminimalisir beredarnya berita hoaks,” kata Harun.
Diketahui, WS merupakan mantan anggota polisi yang sebelumnya dipidana dalam kasus narkoba. (tim)
Komentar
Posting Komentar