APMPEMUS: Skandal Rp19,8 Miliar di PT TDM Terindikasi “Shadow Finance


# Dirut Harus Dicopot, APH Wajib Bongkar hingga Aktor Intelektual

MEDAN — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) melontarkan peringatan keras atas dugaan aliran dana sebesar Rp19,8 miliar di PT Tembakau Deli Medika (TDM). Temuan ini dinilai bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan keuangan terstruktur dengan pola sistemik yang mengarah pada praktik korupsi.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, SH, menegaskan bahwa konstruksi kasus ini menunjukkan indikasi kuat praktik shadow finance—yakni sistem keuangan bayangan yang berjalan di luar mekanisme resmi perusahaan.

“Ini bukan kelalaian, ini desain. Ketika dana miliaran tidak tercatat dan tidak memiliki dokumen sah, maka itu bukan kesalahan administratif—itu kejahatan terencana,” tegas Iqbal.

BEDAH SKEMA: INDIKASI KEJAHATAN TERSTRUKTUR

APMPEMUS mengidentifikasi sedikitnya lima indikator kuat yang mengarah pada kejahatan korporasi:

1. Off-Book Transaction

Adanya dugaan transaksi di luar pembukuan resmi, yang mengindikasikan praktik double accounting atau pengaburan keuangan secara sengaja (intentional concealment).

2. Financial Black Hole

Dana mengalir tanpa jejak pertanggungjawaban—tidak ditemukan SPJ, invoice, kontrak, maupun bukti transaksi valid. Ini adalah indikator klasik “dana hilang secara sistemik”.

3. Deliberate Control Failure

Sistem pengawasan internal tidak berjalan. Bukan sekadar lemah, melainkan diduga sengaja dibiarkan lumpuh untuk membuka ruang penyimpangan.

4. Abuse of Authority

Pencairan dana diduga hanya melalui persetujuan terbatas tanpa mekanisme kontrol berlapis (check and balance), yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan struktural.

5. Strategic Silence

Tidak adanya respons terhadap klarifikasi publik maupun konfirmasi resmi, yang dalam praktik investigasi kerap menjadi strategi menghindari eksposur hukum.

“Jika seluruh indikator ini muncul bersamaan, maka secara akademik dan praktik audit forensik, ini bukan lagi red flag—ini adalah crime pattern,” tegas Iqbal.

APMPEMUS menilai dugaan ini telah memenuhi unsur tindak pidana berlapis:

Perbuatan Melawan Hukum: Tidak adanya pencatatan dan pertanggungjawaban melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penyalahgunaan Kewenangan: Penggunaan jabatan untuk mencairkan dana tanpa mekanisme kontrol.

Kerugian Korporasi: Dana Rp19,8 miliar berpotensi menjadi kerugian nyata.

Unsur Kesengajaan (Dolus): Terjadi berulang dan sistematis, memperkuat dugaan niat jahat.

Dasar hukum yang relevan:

UU Tipikor Pasal 2 ayat (1)

UU Tipikor Pasal 3

KUHP Pasal 372 & 374

UU Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (3)

PERLUASAN INVESTIGASI: SKEMA FASKES DAN POTENSI FRAUD BERULANG KEMBALI

APMPEMUS juga mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada aliran dana Rp19,8 miliar, tetapi diperluas ke seluruh sistem keuangan fasilitas kesehatan (faskes) PT TDM.

Berdasarkan keterangan narasumber internal dari PTPN IV Regional I, terdapat indikasi aliran dana rutin dari BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar Rp11.000 per peserta setiap bulan, baik dalam kondisi peserta sakit maupun tidak.

Kondisi ini membuka potensi:

Overbilling atau klaim tidak riil

Manipulasi data peserta atau layanan

Pemanfaatan dana kapitasi tanpa transparansi dan sarat dugaan korupsi 

Pengulangan pola fraud dalam jangka panjang maupun pendek

“Jika benar dana kapitasi BPJS mengalir rutin tanpa kontrol ketat, maka potensi kebocoran dan penyimpangan sangat besar. Ini harus diaudit total—baik dana masuk maupun dana keluar,” tegas Iqbal.

APMPEMUS menilai, tanpa pengawasan ketat, skema ini berpotensi menjadi ladang korupsi berulang (repetitive fraud scheme) yang merugikan negara dan masyarakat.

APMPEMUS memetakan sejumlah modus yang harus didalami aparat:

Layering transaksi untuk menyamarkan aliran dana

Penggunaan rekening pihak ketiga (nominee) atau dugaan permainan dalam aliran dana keuangan Operasional 

Proyek atau kegiatan fiktif atau markup anggaran

Penarikan tunai tanpa dasar kegiatan riil 

TUNTUTAN TEGAS APMPEMUS

APMPEMUS menyatakan sikap tanpa kompromi:

Copot Direktur Utama PT TDM segera

Naikkan kasus ke tahap penyidikan

Audit forensik independen menyeluruh.

Sejauh ini pihak PT TDM belum memberikan klarfikasinya soal dugaan kasus tersebut.(tim)


Periksa seluruh rantai komando, termasuk aktor intelektual

Usut total anggaran faskes, termasuk dana BPJS (masuk dan keluar)


“Kami tidak hanya menuntut pelaku lapangan. Kami menuntut pengungkapan siapa perancang, siapa pengendali, dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Iqbal.


APMPEMUS menegaskan bahwa sikap lamban atau kompromistis dari aparat penegak hukum akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.


“Jika aparat diam, maka publik berhak curiga. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujar Iqbal.


APMPEMUS menyimpulkan bahwa dugaan ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan indikasi adanya sistem keuangan gelap yang terstruktur di dalam tubuh perusahaan.


“Ketika miliaran rupiah bisa hilang tanpa jejak, itu bukan kebocoran—itu sistem. Dan ketika sistem itu dibiarkan, maka korupsi telah menjadi budaya,” pungkas Iqbal.

Komentar