Diduga Abaikan Putusan MA, Kepala BPN Samosir Dituding Terlibat Mafia Tanah

MEDAN 

Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sumatera Utara. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, dituding menghambat proses administrasi pertanahan dan diduga mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tudingan tersebut disampaikan oleh Ir. Bonjo Bernando Silalahi, MSc saat ditemui di kediamannya di kawasan Medan Tembung, Kota Medan, Minggu (5/4).

“Saya menduga kuat Kepala BPN Samosir bertindak layaknya pimpinan mafia tanah. Kebijakannya terkesan ngawur dan tidak menghormati putusan Mahkamah Agung,” ujar Bonjo.

Menurut Bonjo, lahan miliknya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA yang menyatakan seluruh sertifikat yang berada di atas objek tanah tersebut telah gugur. Namun, dalam praktiknya, proses administrasi di BPN Samosir justru dipersulit.

Ia menjelaskan, pihak BPN Samosir berdalih masih terdapat 49 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang aktif di dalam lahan tersebut. Padahal, menurutnya, sertifikat-sertifikat itu berada di luar wilayah tanah miliknya.

“Yang aneh, 49 SHM itu sebenarnya berada di luar desa tanah saya, tetapi oleh Kepala BPN tetap dipaksakan seolah-olah berada di dalam objek lahan saya. Ini terkesan melindungi mafia tanah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bonjo mengungkapkan bahwa proses penghapusan sertifikat sebenarnya telah dilakukan melalui Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara. Ia menyebut, jika pun masih terdapat sertifikat di dalam lahan tersebut, jumlahnya hanya empat, dan seluruhnya telah memiliki surat penghapusan dari Kanwil BPN Sumut.

Namun, ketika dirinya mengajukan peningkatan status tanah menjadi SHM, permohonan tersebut kembali mendapat penolakan dari Kepala BPN Samosir dengan alasan yang sama, yakni masih adanya 49 SHM di lokasi tersebut.

“Padahal sebelumnya saya diminta bersabar. Kepala BPN sempat menyampaikan bahwa setelah surat penghapusan dari Kanwil keluar, permohonan SHM saya akan diproses. Tapi setelah semua saya penuhi, justru muncul alasan baru yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

Merasa dirugikan dan dipersulit, Bonjo menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kalau pelayanan seperti ini terus terjadi, saya akan membuat laporan polisi karena ini sudah menghambat dan merugikan saya. Saya juga menduga mafia tanah di Samosir ada dan dipimpin oleh oknum tersebut,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza,  belum merespon terkait persoalan tersebut di atas.(tim)
















---

Komentar