MEDAN — Program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut mendapat sorotan dari Komisi C DPRD Sumut. Sorotan utama tertuju pada paket hadiah undian berupa mobil yang dinilai terlalu mewah dan berpotensi tidak efisien dalam penggunaan anggaran daerah.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo, menyebutkan bahwa dibandingkan sejumlah daerah lain, hadiah dalam program serupa umumnya tidak sebesar yang direncanakan di Sumut. Ia mencontohkan beberapa provinsi yang hanya memberikan hadiah berupa paket perjalanan ibadah.
“Di Jawa Barat saja gebyar pajak itu hadiahnya umrah. Sementara di Sumut sampai mobil Innova dengan nilai ratusan juta. Ini menurut kami kurang tepat dan berpotensi pemborosan anggaran,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Selain soal hadiah, Komisi C juga menyoroti efektivitas pelaksanaan kegiatan yang dinilai masih terpusat di satu lokasi. Menurutnya, jika tujuan utama adalah meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, maka sosialisasi perlu diperluas hingga ke daerah-daerah, bukan hanya di Kota Medan.
“Jangan hanya di kantor Bapenda. Harusnya menjangkau seluruh masyarakat Sumut agar benar-benar berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak,” tambahnya.
Rony juga menegaskan agar fokus kampanye tidak hanya pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tetapi juga seluruh potensi pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data LPSE Sumut, pelaksanaan kegiatan Gebyar Pajak Sumut 2026 dimenangkan oleh perusahaan event organizer asal Jakarta, PT Swara Lentara, dengan nilai kontrak sekitar Rp27,81 miliar dari pagu anggaran Rp28,01 miliar.
Dalam dokumen pengadaan, kegiatan ini dirancang sebagai program undian berhadiah bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak daerah, dengan hadiah mulai dari kendaraan, paket umrah, emas, sepeda motor, hingga perangkat elektronik.
Di sisi lain, beredar sejumlah informasi di lingkungan legislatif terkait mekanisme pelaksanaan program tersebut, termasuk dugaan belum sinkronnya skema insentif pajak dengan realisasi kegiatan di lapangan. Informasi yang beredar juga menyebut adanya pembahasan ulang terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumut terkait program Gebyar Pajak 2026.
Selain itu, muncul pula kabar yang menyebutkan adanya dugaan pelaksanaan sebagian mekanisme undian lebih awal serta penggunaan dana yang bersumber dari pos insentif. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak terkait.
Hingga kini, Bapenda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai catatan dan informasi yang beredar tersebut.
Komisi C DPRD Sumut menegaskan perlunya transparansi dan evaluasi menyeluruh agar program yang menyerap anggaran besar tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk potensi temuan dari lembaga pemeriksa keuangan. (tim)
Komentar
Posting Komentar