Dugaan Maladministrasi Lahan Ribuan Hektare, Aktivis Sumut Desak Pencopotan Manajer PT Socfindo Aek Pamingke
LABUHANBATU UTARA – Dugaan maladministrasi dalam tata kelola lahan perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara mencuat ke publik. Aktivis Sumatera Utara, M. Reza Adyan Saski, mengungkap adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara izin resmi dengan pemanfaatan lahan oleh PT Socfindo, khususnya di Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe.
Berdasarkan analisis data legalitas serta verifikasi menggunakan GPS di lapangan, ditemukan perbedaan signifikan antara luas izin dan penggunaan lahan. Luas izin resmi (IUP-B) tercatat sebesar 2.209,34 hektare, sementara pemanfaatan riil di lapangan diperkirakan mencapai 4.931,09 hektare. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 2.721,75 hektare lahan yang diduga dikelola di luar izin resmi.
Menanggapi temuan tersebut, Reza menilai adanya kegagalan manajerial yang serius di tingkat operasional. Ia pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait.
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak direksi PT Socfindo untuk mencopot Mukhsin Haji dari jabatannya sebagai Manajer Kebun Aek Pamingke. Menurutnya, pimpinan di tingkat lapangan harus bertanggung jawab atas dugaan penguasaan lahan yang melampaui izin serta tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Selain itu, manajemen kebun juga dinilai lalai dalam menjalankan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen yang hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh warga.
Reza juga menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna menyelidiki potensi kerugian negara, terutama dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas lahan seluas lebih dari 2.700 hektare tersebut.
Selain pelaporan, ia turut mendesak Dinas Perkebunan serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan audit investigatif dan pengukuran ulang lahan guna memastikan tidak terjadi praktik penguasaan lahan secara ilegal yang merugikan daerah.
Di sisi lain, upaya klarifikasi yang dilakukan pihak aktivis kepada manajemen perusahaan disebut tidak mendapat respons yang baik. Reza mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi manajer kebun secara persuasif melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan jawaban, bahkan nomor kontaknya diblokir.
“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi secara baik-baik. Namun sangat disayangkan, bukannya memberikan penjelasan transparan, justru nomor kami diblokir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari manajemen untuk mempertanggungjawabkan data kepada publik,” ujar Reza.
Ia menegaskan bahwa selisih lahan yang mencapai lebih dari 100 persen merupakan persoalan serius yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, ia kembali mendesak agar manajer Kebun Aek Pamingke segera dicopot sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum sebelum kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, pihak PT Socfindo membantah sejumlah tudingan yang beredar dan menyebut informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Tim)
Komentar
Posting Komentar