MEDAN – Kebijakan insentif melalui program Gebyar Pajak Sumatera Utara (Sumut) 2026 terbukti mampu mendorong peningkatan signifikan penerimaan daerah. Dalam kurun waktu satu bulan sejak diluncurkan, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat naik hingga 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa tren peningkatan tersebut terlihat jelas dalam satu bulan pertama pelaksanaan program.
“Sejak program Gebyar Pajak diluncurkan, terjadi kenaikan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” ujar Sutan di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pada periode 9 Maret hingga 9 April 2026, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp125 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 9 Maret hingga 9 April 2025, yang tercatat sebesar Rp96 miliar.
“Artinya ada kenaikan sekitar Rp28 miliar atau meningkat 30 persen,” jelasnya.
Sutan juga memaparkan capaian dan target tahunan. Pada tahun 2025, target penerimaan PKB ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,4 triliun. Sementara untuk tahun 2026, target tersebut dinaikkan menjadi Rp1,8 triliun.
Selain itu, jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak pada tahun 2025 tercatat sebanyak 2,2 juta unit. Pemerintah berharap angka ini terus meningkat seiring dengan pelaksanaan program Gebyar Pajak.
Menurut Sutan, program ini dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya pemerintah mengandalkan program pemutihan, kini fokus dialihkan pada pemberian apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.
“Dengan program Gebyar Pajak, paradigmanya kita ubah. Apresiasi kita berikan kepada masyarakat yang bayar pajak tepat waktu,” tegasnya. (-Tim)
Sebagai bagian dari program tersebut, Bapenda Sumut akan menggelar undian Gebyar Pajak setiap triwulan, dengan total empat kali undian dalam setahun serta satu undian utama. Untuk triwulan pertama, undian dijadwalkan berlangsung pada 10 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap program ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (tim)
Komentar
Posting Komentar