MEDAN (Kilasberita65): Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa proyek Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan (TBA) telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala DKP Sumut, Hamdan Syukri Siregar, didampingi Kepala Bidang Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menjelaskan bahwa proyek tersebut bertujuan meningkatkan infrastruktur perikanan, khususnya rehabilitasi dermaga, pembangunan pabrik es, serta fasilitas penunjang lainnya guna mendukung hilirisasi sektor perikanan di Sumatera Utara.
“Pembangunan ini diharapkan mampu meningkatkan sarana pendaratan ikan, menjaga rantai dingin hasil tangkapan nelayan, serta memperkuat industri perikanan dari hulu hingga hilir,” ujar Hamdan kepada wartawan di Medan, baru-baru ini.
Hamdan menjelaskan, pihaknya menerima pemberitahuan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pangan Akuatik sebesar Rp20,9 miliar melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-116/PK/2024. Salah satu alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan.
Menurutnya, rehabilitasi dermaga tersebut membutuhkan perencanaan teknis melalui DED, sehingga anggarannya dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun 2024.
“Proses tender pekerjaan dilakukan pada 10 September 2024, namun dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lulus kualifikasi,” jelas Hamdan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DKP Sumut kemudian melakukan tender dini mendahului APBD 2025 pada 2 Desember 2024. Langkah itu diambil mengingat pekerjaan rehabilitasi dermaga diperkirakan membutuhkan waktu pengerjaan sekitar delapan bulan.
Kontrak kerja dengan pihak ketiga selanjutnya dilakukan setelah APBD 2025 disahkan, tepatnya pada 20 Januari 2025, dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor DPA/A.1/3.25.0.00.0.00.01.0000/001/2025.
Namun demikian, pada 3 Februari 2025 terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD.
Dalam keputusan tersebut, DAK Bidang Pangan Akuatik mengalami efisiensi secara menyeluruh bagi seluruh daerah penerima, termasuk DKP Sumut. Akibatnya, anggaran rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan turut terdampak efisiensi.
Meski begitu, Hamdan menyebut pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan karena hasil perencanaan masih dapat digunakan hingga lima tahun ke depan. Kontrak pekerjaan tersebut diketahui berakhir pada 20 Maret 2025.
Hamdan juga membantah tudingan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan pemerintah.
“Semua pekerjaan itu nyata dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Surat dari kementerian juga ada pada kami. Jadi harus dipahami dulu aturan dan mekanismenya,” tegasnya. (Tim)
Komentar
Posting Komentar