Skandal Dana Rp19,8 Miliar di PT TDM Disorot, APMPEMUS Ungkap Dugaan Kejahatan Keuangan Terstruktur


MEDAN — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp19,8 miliar di PT Tembakau Deli Medika (TDM) yang dinilai mengarah pada praktik kejahatan keuangan terstruktur. Temuan tersebut disebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat skema “shadow finance” atau sistem keuangan bayangan di luar mekanisme resmi perusahaan.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, SH, menegaskan bahwa pola yang terungkap menunjukkan adanya desain penyimpangan yang sistematis.

“Ini bukan kelalaian, ini desain. Ketika dana miliaran tidak tercatat dan tidak memiliki dokumen sah, maka itu bukan kesalahan administratif—itu kejahatan terencana,” tegasnya.

Indikasi Kejahatan Terstruktur

APMPEMUS memaparkan sedikitnya lima indikator yang memperkuat dugaan kejahatan korporasi dalam kasus ini, yakni adanya transaksi di luar pembukuan resmi (off-book transaction), hilangnya jejak pertanggungjawaban dana (financial black hole), lumpuhnya sistem pengawasan internal yang diduga disengaja, penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan dana, serta minimnya respons atau klarifikasi (strategic silence).

“Jika seluruh indikator ini muncul bersamaan, maka ini sudah masuk kategori pola kejahatan, bukan sekadar red flag,” ujar Iqbal.

Secara hukum, APMPEMUS menilai dugaan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP terkait penggelapan, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait tanggung jawab direksi.

Soroti Dana Faskes dan BPJS

Selain aliran dana Rp19,8 miliar, APMPEMUS juga mendesak agar penyelidikan diperluas ke pengelolaan dana fasilitas kesehatan (faskes) PT TDM. Berdasarkan informasi internal, terdapat dugaan aliran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan sekitar Rp11.000 per peserta setiap bulan.

Kondisi ini dinilai membuka potensi penyimpangan seperti klaim tidak riil (overbilling), manipulasi data peserta, hingga penggunaan dana tanpa transparansi.

“Jika benar dana kapitasi mengalir rutin tanpa kontrol ketat, maka potensi kebocoran sangat besar. Ini harus diaudit total,” tegas Iqbal.

Dugaan Modus dan Pola Berulang

APMPEMUS juga mengidentifikasi sejumlah modus yang perlu didalami aparat penegak hukum, di antaranya penyamaran aliran dana melalui layering transaksi, penggunaan rekening pihak ketiga, proyek atau kegiatan fiktif, hingga penarikan dana tunai tanpa dasar kegiatan riil.

Lebih jauh, kondisi di lapangan disebut memperkuat dugaan adanya pola fraud berulang. Rumah Sakit Bangkatan yang terbengkalai dan tidak beroperasi menjadi salah satu indikator kegagalan pengelolaan. Sementara itu, RS Tanjung Selamat disebut sempat dihentikan operasionalnya akibat sanksi terkait dugaan fraud.

Tak hanya itu, muncul pula indikasi rekayasa data, termasuk dugaan penggunaan pasien fiktif dan kegiatan fiktif sebagai modus pencairan anggaran secara ilegal.

Tuntutan Tegas

APMPEMUS menyatakan sikap tegas tanpa kompromi dengan mendesak pencopotan Direktur Utama PT TDM, peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, serta pelaksanaan audit forensik independen secara menyeluruh.

Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rantai komando hingga aktor intelektual, serta menelusuri seluruh aliran dana, termasuk anggaran fasilitas kesehatan dan dana BPJS, baik yang masuk maupun keluar.

“Kami tidak hanya menuntut pelaku lapangan. Kami menuntut pengungkapan siapa perancang, pengendali, dan pihak yang menikmati hasilnya,” tegas Iqbal.

APMPEMUS juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Jika aparat diam, maka publik berhak curiga. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika tidak diusut tuntas, kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.

APMPEMUS menyimpulkan bahwa dugaan ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan indikasi adanya sistem keuangan gelap yang terstruktur di dalam tubuh perusahaan.

“Ketika miliaran rupiah bisa hilang tanpa jejak, itu bukan kebocoran—itu sistem. Dan ketika sistem itu dibiarkan, maka korupsi telah menjadi budaya,” pungkas Iqbal.

Hingga berita ini diturunkan, PT TDM belum memberikan klarifikasi resmi. Namun drg. Fadhly Fauzi, Manajer SDM, Umum & Marketing PT. TDM mengklaim masalah ini sudah clear dan sudah diperiksa oleh BPK dan internal perusahaan. (tim)


Komentar