MEDAN — Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, mendesak aparat terkait dan instansi pengawas pangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di pasaran menyusul viralnya dugaan kue berjamur yang dijual oleh Aroma Bakery.
Menurut Salfimi, kasus yang ramai diperbincangkan masyarakat tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Jangan sampai masyarakat membeli makanan untuk keluarga, anak-anak, atau orang tua, tetapi yang diperoleh justru produk yang diduga sudah tidak layak konsumsi. Pengawasan keamanan pangan harus diperketat agar tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen,” kata Salfimi Umar di Medan, Sabtu (30/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video seorang konsumen di media sosial yang mengaku menemukan kue yang baru dibelinya sehari sebelumnya telah menunjukkan tanda-tanda diduga berjamur.
Video tersebut kemudian viral dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat serta perhatian pemerintah daerah.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang beredar, konsumen membeli produk kue di salah satu outlet Aroma Bakery di Kota Medan.
Setelah produk dibawa pulang, pada malam hari konsumen mengaku menemukan kondisi kue yang diduga telah berjamur sehingga dianggap tidak layak dikonsumsi.
Keluhan tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Menindaklanjuti laporan yang berkembang di masyarakat, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap outlet yang menjual produk tersebut.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap label produk, informasi masa konsumsi, izin usaha, serta sistem penjualan yang diterapkan oleh pelaku usaha.
Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya pelanggaran administratif berupa tidak dicantumkannya tanggal kedaluwarsa secara jelas pada kemasan produk yang diperdagangkan.
Atas temuan tersebut, pemerintah memberikan pembinaan serta sanksi administratif berupa surat teguran kepada pihak usaha.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai keamanan produk yang akan dikonsumsi.
Dugaan Penyebab Produk Cepat Berjamur
Secara umum, produk bakery memiliki masa simpan yang relatif terbatas dibandingkan makanan olahan lain.
Beberapa faktor yang dapat mempercepat pertumbuhan jamur pada produk bakery antara lain kondisi cuaca yang panas dan lembap, penyimpanan yang tidak sesuai standar, produk yang tidak menggunakan bahan pengawet sintetis, serta kemungkinan adanya kelemahan dalam pengawasan kualitas dan rotasi produk di etalase penjualan.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan penyebab pasti munculnya dugaan jamur pada produk yang dikeluhkan konsumen tersebut.
Tanggapan Aroma Bakery
Menanggapi keluhan yang viral di media sosial, manajemen Aroma Bakery memberikan klarifikasi bahwa produk mereka dibuat tanpa menggunakan bahan pengawet sintetis sehingga memiliki masa simpan yang relatif singkat.
Menurut pihak manajemen, sebagian besar produk bakery memiliki ketahanan sekitar tiga hingga empat hari dengan catatan disimpan sesuai petunjuk penyimpanan yang dianjurkan.
Aroma Bakery juga menyampaikan bahwa kondisi cuaca panas dan tingkat kelembapan yang tinggi dapat memengaruhi daya tahan produk apabila tidak disimpan dengan baik setelah dibeli.
Selain itu, pihak perusahaan menyatakan telah berkomunikasi dengan konsumen terkait serta berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Manajemen Aroma Bakery juga mengaku sedang melakukan evaluasi internal terhadap sistem quality control, mekanisme penyimpanan produk di outlet, serta peningkatan edukasi kepada karyawan mengenai penanganan dan pengawasan kesegaran produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
LP3SU Minta Pengawasan Rutin
Salfimi Umar menilai kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman agar lebih memperhatikan standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan inspeksi dan pengawasan rutin terhadap produk makanan yang beredar di pasar, pusat perbelanjaan maupun toko modern.
“Yang terpenting adalah perlindungan konsumen. Setiap produk makanan harus memiliki informasi yang jelas mengenai masa layak konsumsi sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan rasa aman saat membeli,” ujarnya.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih ditangani dalam ranah pembinaan administratif. Belum terdapat proses pidana maupun temuan resmi yang menyatakan adanya unsur kesengajaan dari pihak manajemen Aroma Bakery dalam peredaran produk yang dikeluhkan konsumen. (tim)
Komentar
Posting Komentar