LSM TRITURA DESAK APARAT USUT DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN DI BATANG KUIS

Ketua LSM Tritura, Idris Johansyah

MEDAN – Ketua LSM Tritura, Idris Johansyah, Sabtu (16/5/2026), mendesak aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Polda Sumut untuk mengusut tuntas berbagai dugaan penyimpangan anggaran dan tata kelola pemerintahan di wilayah Kecamatan Batang Kuis serta sejumlah desa di Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Idris, berbagai laporan masyarakat, sorotan publik, hingga pengaduan elemen sipil menunjukkan adanya indikasi persoalan serius dalam pengelolaan Dana Desa, anggaran kecamatan, proyek fisik, hingga pelayanan publik di Batang Kuis.

“Jangan sampai dugaan penyimpangan anggaran desa, proyek pemerintah, hingga pelayanan publik hanya berhenti menjadi isu tanpa penelusuran hukum yang serius. Aparat harus turun melakukan audit investigatif dan pemeriksaan terbuka,” tegas Idris Johansyah di Medan.

LSM Tritura menyoroti sedikitnya enam persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Pada akhir Desember 2024, salahsatu LSM di Deli Serdang telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Laporan tersebut menyebut adanya dugaan kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai realisasi lapangan, dugaan mark up anggaran kegiatan desa, hingga indikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan pengondisian kegiatan oleh kelompok tertentu dan ketidakterbukaan penggunaan anggaran desa. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Idris.

Sumber dana yang disorot berasal dari Dana Desa (DD) APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Kabupaten Deli Serdang. Hingga kini kasus tersebut disebut masih dalam tahap penelusuran aparat penegak hukum.

Selain itu, LSM Tritura juga menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis.

Warga disebut mempertanyakan pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes yang dinilai tidak transparan selama hampir satu dekade, sejak sekitar 2015 hingga 2025. Pada akhir 2025, masyarakat mendesak Unit Tipikor Polres Deli Serdang melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana tersebut.

Dugaan yang muncul antara lain penggelapan dana penyertaan modal, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga monopoli pengelolaan usaha desa oleh pihak tertentu.

“Dana desa terus dikucurkan, tetapi masyarakat mempertanyakan ke mana arah keuntungan dan perkembangan usaha BUMDes tersebut,” kata Idris.

Tak hanya itu, Desa Paya Gambar juga menjadi sorotan terkait dugaan pembiaran pembangunan perumahan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi selama periode 2025–2026.

LSM Tritura menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD), dugaan pelanggaran tata ruang, serta lemahnya pengawasan pemerintah kecamatan terhadap pembangunan yang terus berjalan.

Di lingkungan Kantor Camat Batang Kuis, Idris juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran P-APBD Tahun Anggaran 2024 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar dari total pagu anggaran kecamatan.

Sorotan muncul setelah berkembang informasi mengenai dugaan kegiatan fiktif, penggunaan anggaran yang tidak transparan, serta dugaan penyimpangan pada belanja barang dan jasa.

“Masyarakat meminta Inspektorat Deli Serdang melakukan audit terbuka terhadap penggunaan anggaran di Kantor Camat Batang Kuis,” katanya.

Kasus lain yang ikut disorot yakni dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi aula Kantor Camat Batang Kuis Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp397 juta.

Proyek tersebut dilaporkan tokoh pemuda ke aparat kepolisian setelah muncul dugaan pengurangan spesifikasi material dan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain dugaan penyimpangan proyek, LSM Tritura juga menyinggung kasus pungutan liar pelayanan administrasi e-KTP di Kantor Camat Batang Kuis yang sempat viral pada 2025.

Dalam kasus tersebut, seorang oknum pegawai disebut diduga meminta pembayaran sekitar Rp100 ribu kepada warga dalam pengurusan administrasi e-KTP. Kasus itu kemudian berujung pada pemberian sanksi disiplin internal.

Idris menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun menurutnya, berbagai laporan dan informasi masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Kami meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, dan pemerintah daerah membuka seluruh proses pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga,” pungkasnya. (tim)

Komentar