Ketua LSM Tritura, Idris Johansyah
MEDAN – Ketua LSM Tritura, Idris Johansyah, mendesak Kejaksaan Negeri Medan mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Medan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kita akan laporkan kasus ini ke Kajari Medan,” kata Idris di Medan, Rabu (13/5).
Menurut Idris, dugaan penyimpangan tersebut mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023 serta tindak lanjut pemeriksaan pada tahun 2024.
Dalam surat laporan yang disampaikan ke Kejari Medan, LSM Tritura menyebut terdapat sekitar 5.389 unit aset peralatan dan mesin berupa kendaraan dinas roda dua, roda tiga hingga roda empat yang diduga bermasalah secara administrasi maupun fisik dengan total nilai mencapai sekitar Rp589,6 miliar.
Aset kendaraan tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan 21 kecamatan di Kota Medan, mulai dari becak motor pengangkut sampah, sepeda motor operasional, mobil dinas kecamatan, kendaraan patroli, ambulans, kendaraan operasional puskesmas hingga mobil jabatan.
Idris menjelaskan, berdasarkan hasil audit dan evaluasi, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola aset daerah tersebut. Di antaranya kendaraan tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik, kendaraan masih dikuasai mantan pejabat atau pensiunan, tidak memiliki dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB, hingga kendaraan rusak berat namun masih tercatat sebagai aset aktif.
Selain itu, terdapat dugaan lemahnya inventarisasi aset karena nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tidak sesuai dengan dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Ini berpotensi merugikan keuangan daerah karena aset yang dibeli dari uang rakyat tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan publik,” ujar Idris.
LSM Tritura juga menyoroti masih adanya kendaraan dinas yang dikuasai pihak yang tidak berhak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian akibat biaya perawatan, pajak kendaraan dan penyusutan aset yang masih tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Atas dasar itu, LSM Tritura meminta Kejaksaan Negeri Medan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset kendaraan dinas Pemko Medan, memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang atau tidak ditemukan, serta menghitung potensi kerugian negara atau daerah.
Selain meminta langkah hukum, LSM Tritura juga mendesak Pemko Medan segera melakukan audit fisik menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas dan membuka data inventaris aset secara transparan kepada publik.
Berdasarkan data LKPD dan evaluasi BPK, pengelolaan kendaraan dinas terbesar berada di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta Satpol PP.
Sementara itu, Pemko Medan melalui Inspektorat dan BKAD dikabarkan telah melakukan langkah penertiban sepanjang tahun 2024, termasuk penarikan kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat dan proses penghapusan aset rusak berat dari daftar inventaris daerah.
Laporan LKPD) Kota Medan
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023 dan tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024, informasi terkait rincian aset kendaraan roda dua dan roda tiga serta evaluasinya adalah sebagai berikut:
1. Klasifikasi Aset Kendaraan dalam LKPD 2023
Di dalam struktur Neraca Pemko Medan per 31 Desember 2023, kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga tidak dicantumkan secara terpisah di lembar utama neraca, melainkan digabungkan ke dalam kelompok Aset Tetap – Peralatan dan Mesin.
Rincian kuantitas, nilai perolehan, tipe, dan status kondisi fisik (baik, rusak ringan, rusak berat) dari kendaraan roda dua dan roda tiga tersebut disajikan secara lengkap pada dokumen pendukung berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) B dan diurai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) TA 2023.
Pemko Medan berhasil mempertahankan tata kelola laporan ini sehingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD TA 2023.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2. Temuan Umum BPK Terkait Kendaraan Operasional
Meskipun mendapatkan opini WTP, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterbitkan pada pertengahan 2024 atas kepatuhan pengendalian intern menggarisbawahi beberapa catatan klasik tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan roda dua dan roda tiga:
Kendaraan Tidak Diketahui Keberadaannya / Dikuasai Pihak Ketiga: Terdapat unit kendaraan roda dua/tiga yang secara administratif masih tercatat di KIB, namun fisiknya beralih tangan atau dipegang oleh mantan pejabat/pegawai yang telah pensiun atau pindah tugas tanpa kelengkapan surat izin pinjam pakai resmi.
Pengamanan Hukum Bermasalah: Banyak kendaraan operasional roda dua yang belum dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang aktif atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tidak disimpan secara terpusat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
3. Tindak Lanjut Pemeriksaan di Tahun 2024
Menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tersebut, Pemko Medan sepanjang tahun 2024 melakukan beberapa langkah penertiban, antara lain:
Sensus dan Rekonsiliasi BMD: BPKAD Kota Medan melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan roda dua dan tiga yang dikuasai pihak yang tidak berhak atau tidak memiliki dokumen legalitas formal.
Penghapusan Aset (Mutasi): Untuk unit roda dua atau tiga yang kondisinya rusak berat atau hilang dan telah memiliki kepastian hukum, Pemko Medan melakukan proses write-off atau penghapusan dari daftar aset agar tidak menjadi beban pencatatan akrual di LKPD berikutnya.
Pemberlakuan Kebijakan Parkir Berlangganan (Dampak Samping Pengelolaan): Sebagai bagian dari optimalisasi manajemen transportasi dan PAD berbasis data kendaraan di Medan, per 1 Juli 2024 Pemko Medan memberlakukan tarif retribusi parkir berlangganan, di mana potensi kendaraan roda dua di Kota Medan tercatat mencapai 1.179.623 unit dengan tarif Rp90.000 per tahun.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pengadaan dan pengelolaan kendaraan operasional (baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat) tersebar secara administratif di 21 Kecamatan dan berbagai Dinas/Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berikut adalah rekapitulasi, klasterisasi dinas terkait, serta dugaan kesalahan manajemen aset yang menjadi temuan evaluasi:
1. Rekapitulasi Distribusi Kendaraan di 21 Kecamatan
Kecamatan bertindak sebagai pengguna barang untuk kendaraan operasional lapangan (seperti sepeda motor untuk lurah/kepling dan kendaraan roda tiga/becak motor angkut sampah). 21 Kecamatan tersebut meliputi:
Zona Medan Utara & Timur: Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung.
Zona Medan Pusat & Barat: Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Kota, Medan Maimun, Medan Area.
Zona Medan Selatan & Baru: Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Amplas, Medan Denai.
Status Aset di Kecamatan: Setiap kecamatan menguasai rata-rata 30 hingga 80 unit kendaraan roda dua dan tiga (tergantung luas wilayah dan jumlah kelurahan/lingkungan). Masalah utama di level kecamatan adalah lemahnya fungsi pelaporan (rekonsiliasi internal) saat terjadi pergantian pejabat camat, lurah, atau kepala lingkungan (kepling).
2. Dinas-Dinas (OPD) Pemko Medan Pemilik Aset Terbanyak
Selain di 21 kantor kecamatan, klaster kendaraan bermotor dinas terbesar berada di bawah kendali dinas-dinas teknis berikut:
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) tertinggi yang memegang sertifikat/BPKB terpusat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Pengelola utama armada truk sampah (roda empat/enam) dan ratusan becak motor (roda tiga) pengangkut sampah yang didistribusikan ke kecamatan.
Dinas Perhubungan (Dishub): Pengelola kendaraan operasional patroli, pengawalan, dan sepeda motor penertiban lalu lintas.
Dinas Kesehatan (Dinkes): Pengelola mobil ambulans serta ratusan sepeda motor operasional puskesmas keliling.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Pemegang aset kendaraan taktis dan sepeda motor patroli penegakan perda.
3. Daftar Dugaan Kesalahan & Temuan Pemeriksaan Aset
Berdasarkan catatan pengawasan intern dan kepatuhan terhadap undang-undang pengelolaan barang daerah, terdapat 4 bentuk dugaan kesalahan sistemis:
Bentuk Dugaan Kesalahan Deskripsi Masalah Lapangan Dampak Terhadap Laporan Keuangan
Penyalahgunaan Mantan Pejabat Kendaraan roda dua/empat masih dibawa pulang oleh ASN yang sudah pensiun, mutasi, atau diberhentikan tanpa surat izin pinjam pakai resmi. Aset tercatat fiktif (fisik dikuasai pihak ketiga yang tidak berhak).
Kelalaian Pajak & Legalitas Ratusan STNK kendaraan dinas di kecamatan dan dinas teknis dibiarkan mati pajak. BPKB asli sering tidak disimpan di BKAD. Potensi sanksi denda akumulatif dan risiko kendaraan disita saat razia di jalan raya.
Kondisi Rusak "Siluman" Kendaraan dalam status rusak berat (bangkai) tetap dilaporkan sebagai "Aset Aktif" di KIB. Proses lelang atau pemutihan ditunda-tunda. Nilai buku Peralatan dan Mesin di Neraca menjadi overstated (terlalu tinggi dari nilai riil).
Inventarisasi Lemah (Uji Petik) Fisik kendaraan ada, tetapi Nomor Rangka dan Nomor Mesin tidak cocok dengan dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB). Kesalahan administrasi input data simda aset, menyulitkan proses audit forensik.
4. Tindak Lanjut Pemko Medan
Atas temuan tersebut, Wali Kota Medan melalui Inspektorat dan BKAD melakukan aksi penertiban sepanjang periode berjalan:
Instruksi Penarikan Paksa: Mengirimkan surat peringatan kepada eks pejabat untuk mengembalikan aset dalam waktu tettentu.
Komentar
Posting Komentar