MEDAN — LSM Tritura mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) Kementerian Agama Sumatera Utara Tahun 2024 serta dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Unit Penilaian Kompetensi (Upenkom/Puspenkom) Regional I Medan senilai Rp3 miliar.
Desakan itu disampaikan Ketua LSM Tritura, Idris Johansyah, di Medan, Jumat (15/5/2026), menyusul masih bergulirnya polemik dugaan penyimpangan di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.
“Kami meminta Kejatisu mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan yang berkembang agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ujar Idris.
Menurutnya, dugaan pungli Rakorwil Kemenag Sumut disebut terjadi saat kegiatan yang berlangsung di Wings Hotel Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada 20–22 Februari 2024.
Dalam kegiatan tersebut, kata Idris, beredar informasi adanya pengumpulan dana dari kepala madrasah sebesar Rp1,5 juta dan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota sebesar Rp2,5 juta.
“Informasi yang berkembang menyebut dana itu dipakai untuk kebutuhan kegiatan dan pelayanan pejabat pusat yang hadir dalam Rakorwil,” katanya.
Idris menjelaskan, dugaan pungli tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Kejatisu melalui laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor 4070/PC/SR-01/IV/2024 tertanggal 4 April 2024.
Selain dugaan pungli Rakorwil, Tritura juga menyoroti proyek pembangunan Gedung Upenkom/Puspenkom Regional I Medan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp3 miliar.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek tersebut tercatat dengan nama paket “Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom” dengan Kode RUP 51461968 dan berlokasi di Kompleks Kanwil Kemenag Sumut Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 261 Medan.
“Proyek ini menjadi perhatian publik karena disebut mengalami keterlambatan pekerjaan dan minim keterbukaan informasi terkait perusahaan pelaksana maupun progres fisik pembangunan,” ujarnya.
LSM Tritura juga meminta aparat penegak hukum mendalami proses tender proyek, identitas kontraktor pelaksana, progres pekerjaan, hingga potensi kerugian negara apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, Idris menyinggung kembali kasus jual beli jabatan yang pernah menjerat mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami, sebagai preseden buruk dalam tata kelola birokrasi Kementerian Agama di Sumatera Utara.
“Kasus-kasus seperti ini harus menjadi evaluasi serius agar praktik serupa tidak terus berulang,” katanya.
Tritura juga meminta Kejatisu turut menelusuri dugaan pungli penerbitan SK honorer, dugaan penyelewengan dana BOS madrasah, serta pungutan berkedok komite sekolah yang sempat menjadi sorotan publik.
Idris menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan demi menjaga integritas institusi pemerintah.
“Kami berharap Kejatisu serius menindaklanjuti seluruh laporan dan dugaan yang berkembang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Disengat Berbagai Kasus Dari Hulu Ke Hilir
1. Dugaan Pungli Rakorwil Kemenag Sumut
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil/Rakorwil) Kanwil Kemenag Sumut yang digelar di Wings Hotel Kualanamu, Deli Serdang, pada 20–22 Februari 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri pejabat eselon I Kementerian Agama RI serta jajaran Kemenag kabupaten/kota se-Sumut.
Namun, belakangan muncul dugaan adanya pungutan terhadap kepala madrasah dan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota.
Informasi yang berkembang menyebutkan:
Kepala madrasah dikutip Rp1,5 juta.
Kepala kantor Kemenag kabupaten/kota dikutip Rp2,5 juta.
Pengumpulan dana disebut dikoordinasikan melalui forum kepala madrasah.
Dana itu diduga digunakan untuk membiayai akomodasi dan pelayanan pejabat pusat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Status Penanganan:
4 April 2024: Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) melaporkan dugaan pungli ke Kejatisu melalui DUMAS Nomor 4070/PC/SR-01/IV/2024.
Juli–September 2024: Massa LPIB berulang kali menggelar aksi demonstrasi di Kejatisu meminta penetapan tersangka.
13 Mei 2026: PERMAK Sumut kembali menggelar aksi dan mendesak pengusutan dipercepat.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi Kejatisu terkait status hukum perkara tersebut.
2. Dugaan Korupsi Proyek Gedung Upenkom Rp3 Miliar
Kasus berikutnya berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Unit Penilaian Kompetensi (Upenkom/Puspenkom) Regional I Medan.
Data proyek:
Nama paket: Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom.
Kode RUP: 51461968.
Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2024.
Nilai pagu: Rp3 miliar.
Lokasi: Kompleks Kanwil Kemenag Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan.
Proyek tersebut dipertanyakan karena disebut mengalami keterlambatan fisik pengerjaan dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, identitas perusahaan pemenang tender hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Status Penanganan:
Kasus mulai ramai disorot publik pada 2026 bersamaan dengan aksi PERMAK Sumut.
Mahasiswa mendesak Kejatisu memanggil pihak KPA, PPK, Pokja tender, serta kontraktor pelaksana.
Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai perusahaan pemenang tender maupun hasil audit proyek.
3. Kasus Jual Beli Jabatan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut
Kasus besar sebelumnya yang pernah mengguncang Kemenag Sumut adalah perkara jual beli jabatan yang menjerat mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami.
Dalam perkara itu, Iwan Zulhami terbukti menerima suap Rp750 juta dari Zainal Arifin Nasution agar dapat menduduki jabatan Kepala Kemenag Mandailing Natal.
Nama Kepala MAN 3 Medan, Nurkholida Lubis, juga sempat disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menghubungkan transaksi tersebut.
Status Penanganan:
Perkara ditangani Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Iwan Zulhami divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
4. Dugaan Korupsi Dana BOS di Deli Serdang
Kasus lain mencuat di lingkungan Kemenag Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan penyelewengan dana BOS di MAS Yayasan Farhan Syarif Hidayah.
Tim penyidik pidana khusus Cabjari Labuhan Deli sempat melakukan penggeledahan kantor Kemenag Deli Serdang.
Audit disebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Status Penanganan:
Masih dalam proses penyelidikan dan audit dokumen keuangan.
Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan ke publik.
5. Dugaan Pungli Penerbitan SK Honorer Kemenag Medan
Kasus dugaan pungli juga sempat mencuat di Kantor Kemenag Kota Medan.
Oknum pegawai diduga meminta sejumlah uang kepada tenaga honorer dalam proses pengurusan Surat Keputusan (SK) penugasan kerja.
Status Penanganan:
Kasus sempat diprotes organisasi kepemudaan.
Belum ada informasi resmi terkait proses hukum lanjutan.
6. Dugaan Pungutan Liar di Madrasah Negeri
Praktik pungutan berkedok sumbangan komite juga sempat menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Beberapa kasus yang mencuat:
MTsN 1 Medan diduga memungut biaya perpisahan dan sewa laptop ujian Rp450 ribu per siswa.
MAN Plus Pematangsiantar disorot terkait dugaan pungutan komite yang memberatkan wali murid.
Status Penanganan:
Ombudsman meminta pengembalian pungutan di MTsN 1 Medan.
Dugaan pungutan di MAN Plus Pematangsiantar sempat dilaporkan ke Kanwil Kemenag Sumut.
7. Dugaan Pungli di Kemenag Padang Lawas Utara
Kantor Kanwil Kemenag Sumut juga pernah didemo massa dari DPP AMPUH terkait dugaan pungli di lingkungan Kemenag Padang Lawas Utara.
Massa menuding adanya praktik pungli struktural yang diduga dilindungi pejabat daerah setempat.
Status Penanganan:
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan atau proses hukum lanjutan.
Komentar
Posting Komentar