Puluhan Sekolah di Sumut Belum Bersertifikat, DPRD Dorong Penyelesaian Lahan di Kawasan HGU PTPN



MEDAN – Komisi E DPRD Sumatera Utara mendorong percepatan penyelesaian legalitas lahan sekolah yang hingga kini masih berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) maupun eks-HGU milik PTPN. Persoalan tersebut dinilai menjadi penghambat utama sekolah memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut bersama puluhan kepala sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak PTPN di Aula Lantai I DPRD Sumut, Kamis (7/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi didampingi anggota Komisi E, yakni Fajri Akbar, Fatimah, dr Mustafa Kamil Adam, dan Mikael T Purba.

Dalam rapat tersebut terungkap sedikitnya sekitar 50 sekolah SMA/SMK di Sumatera Utara, termasuk Kepala Sekolah SMK Beringin Asron Batubara. Sekolah tersebut masih berdiri di atas lahan PTPN tanpa kepastian hukum yang jelas. Jumlah itu belum termasuk sekolah yang berada di kawasan perkebunan swasta.Hadir di antaranya

Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi menegaskan, kepastian status lahan menjadi syarat penting agar sekolah dapat memperoleh bantuan pembangunan dan revitalisasi fasilitas pendidikan.

“Hasil rapat tadi, kami meminta pihak BPN dan PTPN menjelaskan status lahan sekolah-sekolah itu. Kalau memang tidak masuk kawasan HGU, segera dibuatkan keterangannya agar sekolah bisa mengurus sertifikat,” ujar Subandi usai rapat.

Menurutnya, legalitas aset sekolah kini menjadi syarat utama dalam pengajuan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat. Sementara di lapangan, banyak kondisi bangunan sekolah yang sudah memprihatinkan.

“Ada sekolah yang atapnya bocor, bangunannya sudah tua, dan fasilitasnya tidak layak. Kalau persoalan lahan ini tidak selesai, sekolah-sekolah kita akan terus kesulitan mendapatkan bantuan revitalisasi,” katanya.

Subandi menambahkan, persoalan tersebut merupakan warisan administrasi lama sejak pengalihan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2017.

“Ini persoalan lama yang terbawa setelah kewenangan pendidikan menengah dialihkan ke provinsi. Karena itu kami berharap ada sinergi antarlembaga dan jangan lagi saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.

Legalitas Aset

Berdasarkan data hingga Mei 2026, persoalan legalitas aset tidak hanya terjadi pada sekolah di kawasan HGU PTPN. Secara keseluruhan, masih terdapat sekitar 849 persil tanah aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum memiliki sertifikat resmi.

Di Kabupaten Deli Serdang, persoalan serupa juga banyak ditemukan. Sejumlah sekolah diketahui berdiri di atas lahan HGU maupun eks-HGU perkebunan. Selain itu, terdapat pula kasus tumpang tindih kepemilikan lahan sekolah dengan aset organisasi masyarakat maupun lahan warga.

Kondisi tersebut menyebabkan banyak sekolah kesulitan memperoleh bantuan pembangunan maupun renovasi gedung, meskipun fasilitas belajar mengajar sudah mengalami kerusakan berat.

Sebagai tindak lanjut rapat, Komisi E DPRD Sumut meminta Dinas Pendidikan Sumut segera menyurati BPN dan PTPN guna mempercepat proses administrasi dan sertifikasi lahan sekolah. DPRD juga berharap pihak PTPN dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN agar proses pelepasan maupun legalitas aset sekolah dapat segera direalisasikan.

Komisi E DPRD Sumut menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait agar sekolah-sekolah di Sumatera Utara memperoleh kepastian hukum atas aset lahannya dan dapat mengakses program revitalisasi pendidikan secara maksimal.

Berdasarkan data terkini hingga Mei 2026, belum ada angka tunggal yang secara resmi merinci total keseluruhan sekolah di Deli Serdang yang tidak memiliki sertifikat lahan. Namun, terdapat beberapa data krusial terkait status lahan pendidikan di wilayah tersebut:

Status Lahan Sekolah di Deli Serdang

* Sekolah di Lahan PTPN: Sebagian besar sekolah yang bermasalah legalitasnya di Deli Serdang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau eks-HGU milik PTPN. Di tingkat provinsi, terdapat sedikitnya 50 sekolah (SMA/SMK) yang masih berada di lahan PTPN, di mana Deli Serdang merupakan salah satu wilayah dengan sebaran sekolah terbanyak di atas lahan perkebunan tersebut.

* Kasus Lahan "Tumpang Tindih": Polemik legalitas lahan juga terjadi pada sekolah-sekolah yang berdiri di atas aset organisasi masyarakat atau lahan warga, seperti kasus penyegelan gedung sekolah di lahan Al Washliyah oleh Pemkab Deli Serdang pada Juli 2025 karena masalah kepemilikan.

* Pembangunan Sekolah Baru: Untuk mengatasi kekurangan fasilitas, Pemkab Deli Serdang tengah memproses sertifikasi lahan baru, seperti rencana pembangunan Sekolah Rakyat seluas 6,8 hektar di Desa Tandem Hilir (bekas PTPN 2) yang proses legalitasnya sedang dikebut bersama BPN. 

Kendala Utama Sertifikasi

   1. Hambatan di BPN: Proses pengurusan sertifikat di [BPN Deli Serdang](https://sumutpos.jawapos.com/sumatera-utara/2305120017/setahun-sertifikat-tanah-tak-rampung-di-bpn-deliserdang) sering kali dikeluhkan karena memakan waktu lama, bahkan untuk aset instansi pemerintah sekalipun.

   2. Warisan Pengalihan Kewenangan: Masalah ini merupakan warisan sejak pengalihan wewenang SMA/SMK dari Kabupaten ke Provinsi pada 2017, di mana administrasi lahan tidak selalu ikut tuntas saat proses transisi.  (erni)


Sebagai pembanding, di Kota Medan saja (wilayah tetangga), terdapat 85 SD Negeri yang digabungkan (regrouping) salah satunya karena faktor tidak memiliki sertifikat tanah.


[

Komentar