APMPEMUS Gelar Aksi di Kejati Sumut dan Kantor PTPN IV Regional I, Desak Evaluasi Manajemen dan Penuntasan Dugaan Korupsi

Medan – Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Masyarakat Sumatera Utara (APMPEMUS), Iqbal SH, bersama Koordinator Aksi Faidul Anwar menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Pusat PTPN IV Regional I di Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam aksinya, Iqbal menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan di lingkungan PTPN IV.

Menurutnya, hingga hampir dua bulan sejak laporan disampaikan, belum terlihat langkah konkret berupa penelaahan maupun penyelidikan yang serius terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

"Kami kecewa terhadap lambannya respons aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum ada tindakan yang kami nilai serius terkait laporan yang telah kami sampaikan," ujar Iqbal.

Senada dengan itu, Koordinator Aksi Faidul Anwar menyebut bahwa laporan masyarakat yang mereka bawa belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

"Kami menilai laporan yang sudah hampir dua bulan berjalan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Masyarakat tentu berharap adanya kepastian hukum," katanya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejati Sumut bernama Maria menerima aspirasi massa dan menyampaikan apresiasi atas penyampaian pendapat secara damai. Ia juga berjanji akan meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai dari Kejati Sumut, massa melanjutkan aksi ke Kantor Pusat PTPN IV Regional I. Di lokasi tersebut, massa kembali menyampaikan berbagai keluhan masyarakat yang berkaitan dengan kondisi sejumlah unit usaha perusahaan.

Iqbal mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di Unit Kebun Tanah Raja, Unit Gunung Para, serta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rambutan, namun hingga kini belum melihat adanya penyelesaian yang memuaskan.

Sementara itu, Faidul Anwar menilai manajemen perusahaan selama ini lebih banyak memberikan janji dibandingkan realisasi penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat.

Tuntutan APMPEMUS

Dalam aksi tersebut, APMPEMUS menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo mencopot manajer yang bertugas di PTPN IV Regional I, khususnya di Unit Tanah Raja, Unit Gunung Para, dan PKS Kebun Rambutan.

Meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu memimpin dan melakukan pembenahan di PTPN IV Regional I.

Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PTPN IV PalmCo terkait dugaan korupsi dan kerusakan kebun yang dilaporkan masyarakat.

Meminta Direktur SDM PTPN IV mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu mengelola sumber daya manusia secara efektif.

Meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko, melakukan evaluasi terhadap RH dan SEVP PTPN IV Regional I yang dinilai tidak profesional dan tidak maksimal menjalankan amanah jabatan.

PTPN IV Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Dalam pertemuan dengan massa aksi, perwakilan manajemen PTPN IV Regional I dari bagian umum menerima aspirasi yang disampaikan. Menurut APMPEMUS, pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan dalam waktu 6 x 24 jam.

Iqbal menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV seharusnya mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan warga.

"PTPN merupakan perusahaan milik negara yang mengelola aset dan sumber daya untuk kepentingan rakyat. Karena itu, perusahaan harus mampu hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," ujarnya.

Namun demikian, Iqbal juga menyayangkan adanya dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum pengamanan saat aksi berlangsung di Kantor PTPN IV Regional I.

Menurutnya, terdapat dugaan upaya intimidasi terhadap peserta aksi, termasuk ancaman dan tindakan yang dinilai berpotensi memicu kericuhan.

"Kami menyayangkan jika benar terdapat tindakan intimidatif terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat secara damai. Kebebasan menyampaikan aspirasi harus dihormati oleh semua pihak," pungkasnya. (tim)


Komentar