Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian
MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) pada Tahun Anggaran 2026 tetap menjadi hak yang akan direalisasikan sesuai ketentuan. Belum dibayarkannya insentif pada Triwulan I disebut bukan karena penghapusan hak Kepling, melainkan karena mekanisme penyaluran yang mensyaratkan pencapaian target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi hak para Kepling. Namun, penyaluran insentif harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tetap akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Agha menjelaskan, pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, insentif bagi Kepling bersumber dari capaian penerimaan PBB-P2.
“Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan,” ujar Agha, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, mekanisme penyaluran insentif mengharuskan adanya pencapaian target penerimaan terlebih dahulu sebelum pembayaran dapat dilakukan. Karena itu, belum terealisasinya insentif pada Triwulan I bukan berarti hak Kepling dihapuskan, melainkan masih menunggu terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan.
“Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menjadi temuan pemeriksaan,” tegasnya.
Agha juga menyampaikan apresiasi kepada para Kepling yang selama ini berperan aktif membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya melalui distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan penyampaian informasi kepada warga.
Menurutnya, Kepling merupakan ujung tombak pemerintah di lingkungan masyarakat yang memiliki kontribusi penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PBB.
“Kami sangat menghargai peran Kepala Lingkungan dalam membantu mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak. Dukungan mereka sangat berarti bagi pencapaian target penerimaan daerah. Karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penyaluran insentif harus mengikuti mekanisme yang telah diatur,” katanya.
Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi antara pemerintah, para Kepling, dan masyarakat. Dengan tercapainya target tersebut, insentif yang menjadi hak Kepling dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah Kepling di Kota Medan menyampaikan harapan agar insentif pemungutan pajak segera direalisasikan. Menanggapi hal tersebut, Bapenda menegaskan bahwa insentif tetap akan dibayarkan setelah target penerimaan PBB yang menjadi dasar penyalurannya terpenuhi. (tim)
Komentar
Posting Komentar