Penandatanganan PKS dilaksanakan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa (23/6/2026). Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Nugraha.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi kedua lembaga, khususnya dalam penanganan berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pertanahan. Melalui sinergi ini, Kejati Sumut akan memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangannya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir mendampingi Kajati Sumut, antara lain Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH., MH., Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH., MH., Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH., MH., para pejabat struktural, koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut.
Sementara dari jajaran Kanwil BPN Sumut hadir Kepala Bagian Tata Usaha Erni Aprida Hasibuan, SE., MM., Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Riza Fauzi, ST., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Reza Andrian Fachri, SH., MH., Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Khoirun Nisak, SH., MH., Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Denny Ardian Lubis, S.SiT., MH., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Mahyu Danil, S.ST., MH., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Rivaldi, S.SiT., MM., Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Aderina Lubis, SE., M.Si., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan. Pendampingan hukum diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi BPN, terutama dalam penataan, pengelolaan, dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan umum maupun pembangunan daerah.
Melalui sinergi yang semakin erat, BPN Sumatera Utara dan Kejati Sumut berharap berbagai persoalan sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara lebih efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan di Sumatera Utara. (erni)
Komentar
Posting Komentar