LSM dan Aktivis Desak APH Usut Tuntas Sisa Insentif Rp38 Miliar di Bapenda Sumut

MEDAN  – Sejumlah kalangan masyarakat sipil, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Rabu (3/6/2026), mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), untuk mengusut tuntas polemik belum dibayarkannya sisa insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp38 miliar.

Desakan tersebut muncul menyusul belum adanya kejelasan mengenai realisasi sisa insentif yang menjadi hak pegawai. Berbagai pihak meminta pemerintah dan instansi terkait membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di lingkungan aparatur.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kronologi persoalan tersebut antara lain:

Total anggaran insentif pegawai Bapenda Sumut Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp55 miliar.

Insentif tersebut merupakan bagian dari hak pegawai yang diberikan berdasarkan ketentuan dan capaian penerimaan daerah.

Pada Maret 2026, Bapenda Sumut telah merealisasikan pembayaran sekitar Rp17 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, masih terdapat sekitar Rp38 miliar yang belum direalisasikan.

Hingga awal Juni 2026, sisa anggaran tersebut belum dibayarkan kepada pegawai.

Belum adanya kepastian waktu pembayaran memunculkan berbagai pertanyaan mengenai status dan keberadaan anggaran tersebut.

Di tengah polemik yang berkembang, Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, telah menegaskan bahwa Program Gebyar Pajak Sumut 2026 memiliki mata anggaran tersendiri dan tidak menggunakan dana insentif pegawai. Penegasan tersebut sekaligus membantah isu yang berkembang bahwa dana insentif dialihkan untuk membiayai program tersebut.

Klarifikasi

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai kapan sisa insentif sekitar Rp38 miliar akan dibayarkan. Karena itu, mereka meminta adanya penjelasan resmi terkait posisi anggaran, mekanisme pencairan, serta alasan belum direalisasikannya pembayaran tersebut.

Selain itu, aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum juga didorong melakukan penelusuran untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan keuangan daerah.

Menurut sejumlah aktivis, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak pegawai yang selama ini berperan dalam mendukung penerimaan daerah. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian kepada para pegawai.

Berdasarkan data yang beredar, dari total insentif pegawai Bapenda Sumut Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp55 miliar, baru sekitar Rp17 miliar yang dibayarkan pada Maret 2026. Sementara sekitar Rp38 miliar lainnya hingga kini masih belum direalisasikan dan menjadi sorotan berbagai kalangan yang meminta adanya kejelasan serta pengusutan menyeluruh terhadap persoalan tersebut. (Tim)

Komentar