MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait pengelolaan pajak daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menuai perhatian berbagai kalangan, Kamis (4/6).
Pemerintah Kota Medan didorong mengusut tuntas seluruh temuan tersebut guna memastikan tidak ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang akibat lemahnya pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sedikitnya 2.001 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) periode 2024 hingga September 2025 yang belum melakukan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tunggakan pajak, BPK juga mencatat persoalan penagihan denda keterlambatan pembayaran yang belum berjalan optimal. Dari hasil pemeriksaan aplikasi Smarttax, terdapat 3.792 SPTPD yang telah melunasi pokok pajak, namun belum membayar denda keterlambatan dengan nilai mencapai Rp786 juta lebih.
Yang menjadi sorotan, wajib pajak yang hanya membayar pokok pajak tanpa melunasi denda masih tercatat berstatus "Sudah Bayar" dalam sistem. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi akurasi pengawasan dan validitas data penerimaan daerah.
Temuan lainnya adalah adanya potensi kekurangan penerimaan Pajak Reklame sebesar Rp7,85 miliar yang berasal dari berbagai objek usaha, antara lain SPBU, rumah sakit swasta, klinik, pusat perbelanjaan, dan jaringan minimarket.
BPK juga menemukan potensi penerimaan PBJT sebesar Rp1,7 miliar dari sektor hotel, restoran, usaha hiburan, minimarket, dan pasar yang disebut belum terdata secara optimal.
Berbagai temuan tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam pendataan, pengawasan, dan pemungutan pajak daerah. BPK menilai kondisi itu berdampak pada belum optimalnya penetapan target pendapatan daerah karena belum sepenuhnya mencerminkan potensi riil yang ada.
Sejumlah pengamat menilai Wali Kota Medan perlu memberikan perhatian serius terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Langkah evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat tergali maksimal sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, temuan BPK pada dasarnya merupakan hasil pengawasan administrasi yang menjadi dasar perbaikan dan tindak lanjut oleh instansi terkait. Temuan tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana, namun wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menyatakan pihaknya sedang menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
"Ini masih tahapan tanggapan dan tindak lanjut, bang," ujarnya.
Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Medan dan Bapenda untuk menuntaskan seluruh rekomendasi BPK, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah, serta mengoptimalkan penerimaan PAD demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. (Tim)
Komentar
Posting Komentar