DPD IMM Sumut Desak Dishub Medan Klarifikasi Tagihan PJU Rp291,3 Miliar

MEDAN (Kilasberita65): DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan segera memberikan klarifikasi resmi terkait nilai pembayaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp291.368.410.200 yang dinilai tidak wajar. Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Kantor Dishub Kota Medan, Minggu (6/7).

Koordinator Lapangan DPD IMM Sumut, Fikri Hasibuan, menyayangkan sikap Dishub Kota Medan yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat permohonan klarifikasi yang telah dilayangkan pada 29 Juni 2026.

"Kami menyayangkan ketidakpedulian Dinas Perhubungan Kota Medan yang tidak merespons surat permohonan klarifikasi yang kami sampaikan. Padahal surat tersebut bukan sekadar tuduhan atau dugaan tanpa dasar, melainkan disusun berdasarkan kajian akademik ekonomi teknik," ujar Fikri.

Menurutnya, sikap diam Dishub justru menimbulkan pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembayaran listrik PJU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral DPD IMM Sumut, Reza Adyan Saski, meminta Dishub Kota Medan membuka secara transparan data jumlah PJU aktif di Kota Medan beserta metode perhitungan tagihan listriknya.

"Kami meminta Dinas Perhubungan Kota Medan menjelaskan secara rinci metode perhitungan tagihan listrik PJU, rekapitulasi realisasi pembayaran secara bulanan maupun tahunan, jumlah PJU aktif, serta menjawab seluruh poin yang telah kami sampaikan dalam surat somasi dan permohonan klarifikasi," katanya.

Reza menegaskan, transparansi data sangat penting mengingat anggaran pembayaran PJU berasal dari APBD yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akurat.

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan DPD IMM Sumut merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

DPD IMM Sumut juga berharap Dinas Perhubungan Kota Medan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Organisasi mahasiswa itu menegaskan, langkah yang ditempuh bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, bukan untuk mencari sensasi ataupun menghakimi pihak tertentu.

Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi membubarkan diri setelah menerima komitmen dari pihak Dishub Kota Medan yang menyatakan akan memberikan surat resmi berisi klarifikasi atas seluruh persoalan yang dipertanyakan.

DPD IMM Sumut memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Dishub Kota Medan untuk menyampaikan jawaban resmi. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, IMM Sumut menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di depan Kantor Wali Kota Medan dengan jumlah massa yang lebih besar. tim

Komentar