LSM Bintang Rakyat Desak Audit Tata Kelola SPPG Silalas Terkait Dugaan PHK Sepihak

MEDAN – LSM Bintang Rayat mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengaudit tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Silalas, Kota Medan, menyusul munculnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tanpa mekanisme evaluasi yang jelas. Organisasi tersebut menilai tindakan itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik serta petunjuk teknis (Juknis) BGN.

Ketua Investigasi LSM Bintang Rakyat, Agus Yahya, Minggu (5/7) mengatakan, pihaknya menyoroti surat pemberhentian seorang tenaga ahli gizi atas nama Keyla Harista Nasution, S.K.M. yang diterbitkan SPPG Silalas pada 2 Juli 2026 dan berlaku efektif mulai 4 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Kepala SPPG Silalas, T. A'if Zamakhsya Sinar, S.H.

Menurut Agus Yahya, surat tersebut menyebutkan alasan PHK didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan kebijakan internal karena pekerja dinilai tidak memenuhi standar. Namun, tidak dijelaskan indikator penilaian, mekanisme evaluasi, maupun dokumen pendukung yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

"Kami menilai proses ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jika memang mengacu pada evaluasi kinerja, seharusnya tersedia dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kami menduga tindakan tersebut tidak sejalan dengan Juknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025," ujar Agus Yahya.

Dugaan Tidak Transparan

LSM Bintang Rakyat mempertanyakan tidak adanya lampiran hasil evaluasi maupun berita acara penilaian dalam surat pemberhentian tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi administrasi ketenagakerjaan di lingkungan SPPG Silalas.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang bekerja di dapur SPPG Silalas, Agus Yahya menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan yang pertama. Ia mengklaim sedikitnya telah terjadi tiga kali pergantian tenaga ahli gizi di SPPG Silalas.

Selain itu, sekitar satu bulan sebelumnya seorang pengemudi (driver) juga dikabarkan mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan kondisi lingkungan kerja. Sejumlah pegawai disebut mengaku suasana kerja menjadi kurang kondusif akibat gaya kepemimpinan Kepala SPPG Silalas.

Mnta Dilakukan Evaluasi

Seorang pengamat bernama Faisal menilai apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap tata kelola di SPPG Silalas.

"Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, jika terjadi persoalan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur, tentu perlu menjadi perhatian agar tidak mencederai tujuan program," katanya.

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat mekanisme evaluasi yang terdokumentasi dan dapat diuji, maka keputusan pemberhentian pekerja berpotensi dipandang sebagai tindakan sepihak dalam hubungan industrial.

Tidak Sesuai Prosedur

LSM Bintang Rakyat juga menyoroti prosedur ketenagakerjaan yang lazim diterapkan sebelum dilakukan PHK. Dalam praktik hubungan kerja, pemberhentian karyawan umumnya didahului evaluasi kinerja yang terdokumentasi, pemberian surat peringatan secara bertahap (SP1 hingga SP3), serta kesempatan bagi pekerja untuk memberikan klarifikasi.

Namun, menurut Agus Yahya, surat pemberhentian tersebut tidak mencantumkan tahapan-tahapan tersebut sehingga memunculkan dugaan bahwa prosedur yang berlaku tidak dijalankan secara optimal.

Atas dasar itu, LSM Bintang Rakyat meminta Kepala Badan Gizi Nasional segera mengambil langkah konkret dengan melakukan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan juknis di SPPG Silalas.

Selain itu, BGN juga diminta memeriksa mekanisme evaluasi kinerja, prosedur pemberhentian tenaga kerja, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.

"Jika persoalan ini tidak segera diklarifikasi, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola program gizi nasional, khususnya di Sumatera Utara," tegas Agus Yahya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SPPG Silalas, T. A'if Zamakhsya Sinar, S.H., belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pemberhentian, mekanisme evaluasi kinerja, maupun kesesuaian keputusan tersebut dengan petunjuk teknis BGN. 

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPPG Silalas maupun Badan Gizi Nasional untuk memberikan penjelasan atas berbagai tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. tim


.

Komentar