DELI SERDANG – Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Korupsi (MMTK) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, senilai sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Ketua MMTK Sumut, Abidin, mengatakan Kejari Deli Serdang harus membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk penyedia jasa maupun oknum ASN berinisial AS yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Ini menjadi ujian keberanian Kejari Deli Serdang. Jangan hanya memeriksa administrasi, tetapi telusuri seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pencairan anggaran," kata Abidin, Jumat (10/7).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima MMTK Sumut, AS diduga berperan mengendalikan proyek meski namanya tidak tercantum sebagai pelaksana resmi dalam kontrak pekerjaan. Dugaan tersebut, kata Abidin, perlu didalami untuk mengungkap siapa saja yang berperan dalam pengaturan proyek.
MMTK Sumut juga meminta Kejari menelusuri informasi mengenai dugaan pernyataan AS yang mengaku sebagai "pemain APH" atau memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Menurut Abidin, apabila informasi tersebut benar, hal itu tidak boleh menjadi alasan yang menghambat proses penegakan hukum.
Selain itu, MMTK Sumut menyoroti dugaan penerbitan adendum kontrak setelah pembayaran pekerjaan dilakukan. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan memengaruhi legalitas pelaksanaan proyek.
Abidin juga menduga proyek tersebut menggunakan modus **pinjam bendera**, yakni pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain di luar perusahaan yang memenangkan kontrak. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengaburkan tanggung jawab pekerjaan dan berdampak pada kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Atas berbagai dugaan tersebut, MMTK Sumut meminta Kejari Deli Serdang membentuk tim penyelidik, melakukan audit administrasi dan audit fisik, memanggil seluruh pihak yang terkait, serta menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, gratifikasi, maupun aliran dana dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan. Siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual atau menikmati hasil dari proyek tersebut harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup," tegas Abidin.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Wespandel Grup, oknum ASN berinisial AS, maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan MMTK Sumut. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (TIM)
Komentar
Posting Komentar