Pakar Hukum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., M.Kn., M.H. Soroti Penanganan Kasus RSUD Pratama Nias, Minta Kajari Gunungsitoli Dievaluasi
Ali Yusran Gea, yang akrab disapa Dr. Gea, menilai penanganan perkara itu perlu dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Ia mempersoalkan dugaan pengabaian terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam proses penanganan kasus.
"Pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Nias kami dukung, namun harus dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel tanpa meracuni tujuan hukum yang berkeadilan dan bernilai manfaat," ujar Dr. Gea dalam keterangannya, Jumat (10/7).
Menurutnya, posisi BPK RI sebagai lembaga konstitusional telah diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Karena itu, ia berpandangan hasil pemeriksaan BPK harus menjadi perhatian serius dalam melihat persoalan pengelolaan keuangan negara.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Keadilan Indonesia (YLBHKI) tersebut juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dan koordinasi antarlembaga dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi.
Dr. Gea turut menyinggung informasi mengenai temuan audit terhadap RSUD Pratama Nias. Menurut dia, persoalan kekurangan volume dan denda disebut telah ditindaklanjuti secara administratif melalui pengembalian senilai Rp2.430.634.728,83.
"Dengan pengembalian nilai tersebut, laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara telah dipertanggungjawabkan secara konstitusional," katanya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Dr. Gea dan masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang mengenai dampak pengembalian uang terhadap proses pidana yang sedang ditangani. Status serta konstruksi hukum perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dr. Gea meminta Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, asas legalitas, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas harus tetap menjadi pijakan dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia juga mengkritik keras pola penanganan perkara yang menurutnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dr. Gea meminta aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan sewenang-wenang serta memastikan setiap upaya paksa memiliki dasar hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia mendesak pimpinan Kejaksaan mengevaluasi Kajari Gunungsitoli. Bahkan, Dr. Gea meminta pencopotan dilakukan apabila dalam pemeriksaan internal nantinya ditemukan pelanggaran prosedur maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan desakan Dr. Gea tersebut. Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait RSUD Pratama Nias.
Pihak RSUD Pratama Nias dan BPK RI juga belum memberikan tanggapan terkait status tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dipersoalkan. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (erni)
Komentar
Posting Komentar