Pakar Hukum Perundang-undangan dan Pidana Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, Jamwas Kejagung Tindak Oknum Jaksa Diduga Salahgunakan Wewenang

Pakar Hukum Perundang-undangan dan Pidana Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH

MEDAN – Pakar Hukum Perundang-undangan dan Pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menindak tegas oknum jaksa maupun kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara, khususnya dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Ali Yusran, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas legalitas, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

"Kami menginginkan setiap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa penyalahgunaan kewenangan maupun upaya paksa yang melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa.

Ia menilai pengawasan terhadap aparat kejaksaan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, tetapi juga Kejaksaan Tinggi di masing-masing daerah. Selain itu, masyarakat juga dinilai memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses penegakan hukum.

Karena itu, Ali Yusran meminta Kejaksaan Agung bersama seluruh Kejaksaan Tinggi memperkuat fungsi pengawasan internal agar setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa dapat ditindak secara tegas.

Menurutnya, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi institusi kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengendalikan kebijakan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Secara khusus, Ali Yusran juga menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Ia mengklaim hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perkara tersebut telah menyatakan kondisi clear and clean. Namun demikian, menurutnya, Kejari Gunungsitoli tetap melanjutkan proses hukum hingga menetapkan tersangka dan saat ini perkara disebut sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Medan.

Ali Yusran menilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari Kejaksaan Agung melalui Jamwas untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus tetap menjadi prioritas aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law serta perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara yang menjalani proses hukum.

Ali Yusran juga berharap Kejaksaan Agung melalui mekanisme pengawasan internal dapat melakukan evaluasi terhadap setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (Erni)


Selain itu, ia meminta agar seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas pertimbangan di luar proses hukum.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Ali Yusran Gea.

Komentar