MEDAN — Seorang karyawan PT Musim Mas Tanjung Mulia, Mhd Agung, menyampaikan keberatan atas pemberian Surat Peringatan (SP) 3 setelah dirinya tidak masuk kerja pada jadwal shift malam. Agung mengaku tidak mengetahui perubahan jadwal karena telepon selulernya hilang dan akses WhatsApp miliknya terblokir.
Agung mengatakan, meski tidak masuk pada shift yang seharusnya, dirinya tetap datang bekerja pada shift pagi setelah mengetahui adanya jadwal tersebut. Ia juga mengaku telah menjelaskan kondisi yang dialaminya kepada atasan.
“Saya tidak tahu jadwal masuk shift 3 karena HP saya hilang dan WhatsApp juga terblokir. Karena tidak tahu, saya datang pagi atau shift 1 dan langsung memberi tahu atasan,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Menurut Agung, persoalan tersebut kemudian dibawa ke bagian HRD. Ia mengaku diminta memilih antara menerima SP3 atau keluar dari perusahaan. Karena merasa keberatan dengan pilihan tersebut, ia akhirnya memilih menerima SP3.
Agung mempertanyakan penerapan sanksi tersebut, terutama karena menurutnya persoalan ketidakhadiran terjadi akibat kendala komunikasi, bukan karena sengaja meninggalkan pekerjaan.
Selain persoalan disiplin, Agung juga mengungkapkan sejumlah pengalaman yang menurutnya berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia mengaku pernah mengalami insiden saat bekerja menggunakan forklift di area gudang translet PT Musim Mas Tj Mulia.
Menurut pengakuannya, dirinya sempat terjepit di sisi pintu gandengan truk kontainer ketika proses pemuatan barang berlangsung. Ia mengaku telah berteriak kepada operator forklift dan rekan kerja di lokasi juga meminta operator segera menggeser forklift.
Agung juga mengaku pernah berada di atas palet pada forklift ketika kendaraan tersebut berbelok dalam kondisi garpu belum diturunkan. Kondisi itu, menurut dia, membuat dirinya kehilangan keseimbangan dan hampir terjatuh.
“Saya sudah bilang supaya pelan karena ada orang di atas. Mandor juga mengingatkan hal yang sama. Saya khawatir kalau sampai jatuh, nyawa saya bisa terancam,” katanya.
Agung menilai persoalan keselamatan kerja tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia mempertanyakan mengapa persoalan yang menurutnya berpotensi membahayakan keselamatan pekerja tidak mendapatkan sanksi sebagaimana yang dialaminya dalam persoalan disiplin kehadiran.
“Saya mempertanyakan kepada HRD, kalau masalah seperti itu menyangkut nyawa, bagaimana sanksinya? Saya merasa persoalan keselamatan kerja tidak ditangani secara tegas, sementara masalah saya langsung diberikan SP3,” ujarnya.
HRD: Pemberian SP3 Berdasarkan Ketentuan Perusahaan
keberatan tersebut, Kepala Bagian HRD Budi PT Musim Mas Tj Mulia, Dan Kabag Sudar PT Musim Mas Tj Mulia, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap karyawan dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur perusahaan.
Menurut Sudar, penanganan pelanggaran disiplin tidak hanya mempertimbangkan alasan ketidakhadiran, tetapi juga ketentuan kerja, dampak terhadap operasional, serta riwayat pelanggaran karyawan yang bersangkutan.
“Kami menjalankan aturan perusahaan. Mengenai pemberian SP3, tentu ada proses dan dasar pertimbangannya. Jadi bukan keputusan yang diberikan tanpa prosedur,” ujar Sudar.
Terkait alasan Agung yang tidak mengetahui jadwal karena kehilangan telepon seluler dan terkendala komunikasi melalui WhatsApp, Sudar menyatakan setiap karyawan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan dirinya mengetahui jadwal kerja.
Ia mengatakan, apabila terdapat kendala komunikasi, karyawan dapat melakukan koordinasi dengan atasan maupun pihak terkait melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau ada kendala komunikasi atau tidak mengetahui jadwal, seharusnya segera dikomunikasikan dan dicari solusinya melalui jalur yang ada. Perusahaan memiliki mekanisme untuk itu,” katanya.
SP3 Tidak Harus Didahului SP1 dan SP2
juga menanggapi anggapan bahwa pemberian SP3 seharusnya melalui tahapan SP1 dan SP2 terlebih dahulu. Ia menjelaskan, penerapan sanksi tidak selalu dilakukan secara berurutan untuk setiap jenis pelanggaran.
Menurutnya, jenis dan tingkat sanksi mengacu pada ketentuan disiplin yang berlaku di perusahaan dengan mempertimbangkan kategori serta kondisi pelanggaran.
“Tidak semua pelanggaran otomatis harus SP1, kemudian SP2, baru SP3. Ada ketentuan yang mengatur mengenai jenis pelanggaran dan sanksinya. Itu yang menjadi dasar perusahaan dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
HRD: Persoalan Disiplin dan K3 Berbeda
Mengenai perbandingan yang disampaikan Agung antara pemberian SP3 dengan insiden keselamatan kerja, Sudar menegaskan bahwa persoalan disiplin dan K3 memiliki mekanisme penanganan yang berbeda.
“Masalah disiplin dan masalah K3 memiliki mekanisme penanganan yang berbeda. Kalau ada kejadian K3, tentu ada proses investigasi dan evaluasi sesuai prosedur keselamatan kerja,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan tidak mengabaikan laporan mengenai kejadian yang berkaitan dengan keselamatan pekerja. Setiap laporan K3, kata dia, akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Terkait pengakuan Agung mengenai insiden terjepit antara forklift dan pintu truk kontainer serta hampir terjatuh dari forklift, Sudar mengatakan pihak perusahaan perlu melihat kronologi dan laporan resmi dari masing-masing kejadian sebelum memberikan penilaian.
“Untuk setiap kejadian harus dilihat kronologinya, kapan terjadi, bagaimana kejadiannya dan apakah sudah dilaporkan melalui mekanisme yang ada. Jadi tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan satu pihak,” katanya.
Perusahaan Bantah Sanksi Diberikan Sembarangan
Sudar menegaskan, pemberian SP3 bukan bertujuan mempersulit ataupun merugikan karyawan. Menurutnya, perusahaan perlu menjaga kedisiplinan agar kegiatan operasional berjalan dengan baik dan tidak mengganggu pekerja lainnya.
“Kami tidak ingin merugikan karyawan. Tetapi aturan juga harus dijalankan. Kalau disiplin kerja tidak ditegakkan, tentu akan berdampak kepada operasional dan karyawan lainnya,” ungkapnya.
Terkait masa depan hubungan kerja Agung dengan perusahaan, Sudar menyatakan setiap keputusan mengenai hubungan kerja tetap mengacu pada hasil evaluasi dan ketentuan perusahaan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak HRD PT Musim Mas Tj Mulia menegaskan bahwa pemberian SP3 kepada Mhd Agung dilakukan berdasarkan ketentuan internal perusahaan dan melalui pertimbangan yang berlaku. Sementara itu, laporan yang berkaitan dengan keselamatan kerja akan ditangani melalui mekanisme K3 dan tidak disamakan dengan proses penegakan disiplin.
Perusahaan juga membuka ruang komunikasi bagi karyawan yang merasa keberatan terhadap keputusan manajemen agar persoalan dapat disampaikan dan diselesaikan melalui mekanisme internal yang tersedia. (tim)
seharusnya pihak perusahaan harus mengatur jadwal ship kerja jelas, dan biasanya harus di buat 1 bulan sehingga karyawan tahu dengan tugas dan tanggung jawabnya bukan melalui perintah harian lewat WA
BalasHapusdan sebaiknya dibuat serikat pekerja untuk membantu pekerja tersebut menjalin hubungan pihak pimpinan atau yang berwenang sehingga karyawan tersebut terlindungi dari penzoliman dari pihak2 yang berwenang dari pabrik tersebut