Pemilik Tanah Somasi Pengklaim Lahan 60 Hektare di Mungkur

Oknum pengklaim tanah sedang berorasi  dilokasi lahan ladang di desa mungkur Kec siempat rube pakpak bharat, yaitu Ahmad Padang (pakai bulang bulang) Rasman Padang  didampingi keluarganya. Kilasberita65

Ahli Waris Sebut Kuasai Lahan Sejak 1999

MEDAN - Sengketa lahan perladangan seluas 60 hektare di Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, berujung somasi. Keluarga almarhum Drs. H. Anwar Padang melalui Kadirun Padang, SH, menyatakan memiliki alas hak atas lahan tersebut berdasarkan transaksi jual beli yang disebut berlangsung pada 1999/2000.

Somasi dilayangkan Kadirun Padang, SH selaku perwakilan keluarga yang beralamat di Jalan Kelapa Raya, Komplek Risva 4, Medan. Somasi ditujukan kepada Rasman Padang, warga Sabagindar, Pakpak Bharat, dan Ahmad Padang, warga Komplek IDI Kwala Bekala, Medan.

Dalam somasi tersebut, Kadirun menjelaskan, keluarganya membeli lahan perladangan seluas 60 hektare dari sejumlah pemilik tanah asal bermarga Padang di Desa Mungkur pada 1999/2000.

Menurut Kadirun, transaksi tersebut dilengkapi Surat Pernyataan Jual Beli Tanah/Surat Pengakuan Perladangan seluas 60 hektare, peta atau sketsa batas tanah serta kuitansi pembayaran yang disebut telah dilunasi.

Dokumen tersebut, lanjutnya, ditandatangani para penjual serta diketahui dan disahkan Tokoh Adat Sulang Silima, Kepala Desa Mungkur dan Camat Kerajaan Kabupaten Dairi pada saat itu.

Adapun batas lahan tersebut, sebelah utara berbatasan dengan Lae Angkat, sebelah selatan dengan Lae Kaperasen, sebelah timur dengan Galian Lae Kombih dan sebelah barat dengan Parik Pajumpa.

Kadirun menyebut, sejak transaksi dilakukan hingga saat ini, lahan tersebut berada dalam penguasaan keluarganya. Persoalan kemudian muncul ketika pihak keluarga hendak melakukan pengukuran dan pemasangan patok sebagai bagian dari proses peningkatan status hak atas tanah dari surat camat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam proses tersebut, kata Kadirun, Rasman Padang bersama keluarga dan didampingi Ahmad Padang yang disebut mengaku sebagai tokoh marga Padang, datang dan mengklaim terdapat bagian tanah milik Rasman Padang di dalam areal seluas 60 hektare tersebut.

Kadirun juga menyebut pihak tersebut melakukan tindakan yang dinilainya menghalangi kegiatan keluarganya saat melakukan pengimasan sebagian lahan.

Persoalan semakin mencuat setelah beredar video di media sosial yang disebut menampilkan Rasman Padang dan Ahmad Padang bersama sejumlah orang. Menurut Kadirun, dalam video tersebut terdapat klaim terkait lahan yang sedang diimas serta penyebutan namanya sebagai pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

Kadirun menilai penyebaran video beserta narasi melalui akun media sosial bernama Ahmad II dan akun lainnya berpotensi merugikan nama baiknya. Ia menyebut narasi tersebut sebagai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Jika memang pihak Rasman Padang dan Ahmad Padang memiliki alas hak atas lahan tersebut, silakan ditunjukkan bukti kepemilikannya,” ujar Kadirun.

Ia mengatakan, pihak keluarga masih memberikan ruang untuk penyelesaian secara hukum. Namun, apabila tidak ada penyelesaian dan bukti alas hak yang jelas, pihaknya mempertimbangkan membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara.

Terkait video dan narasi yang beredar di media sosial, Kadirun juga mempertimbangkan langkah hukum apabila materi tersebut dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk antara lain Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE serta ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, Rasman Padang dan Ahmad Padang belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kepemilikan lahan maupun video yang beredar. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari kedua pihak untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.

Komentar