SMAN 5 Binjai Tegaskan SPP Ditiadakan, Sumbangan Bersifat Sukarela

SMA Negeri 5 Binjai

MEDAN (Kilasberita65): Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya pendidikan, SMA Negeri 5 Binjai menegaskan bahwa sekolah tidak memberlakukan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran bulanan wajib. Penegasan tersebut disampaikan Kepala SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, S.Pd, berdasarkan kebijakan resmi sekolah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/1442/SMAN5.BJI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa SPP atau iuran bulanan wajib ditiadakan. Sumbangan yang diberikan masyarakat sepenuhnya bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, tidak memiliki batas waktu serta tidak dikaitkan dengan hak akademik maupun administrasi siswa.

Kebijakan tersebut, menurut pihak sekolah, merupakan hasil rapat bersama Komite Sekolah dan perwakilan orang tua/wali siswa yang dilaksanakan pada 3 dan 21 Agustus 2026. Kebijakan itu juga disebut sebagai tindak lanjut atas arahan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan di lapangan, sekolah menetapkan sejumlah larangan. Di antaranya melarang penggunaan kartu SPP, loket pembayaran maupun petugas pengutip, serta melarang penetapan nominal dan batas waktu pembayaran sumbangan.

Sekolah juga menegaskan, apabila orang tua atau masyarakat ingin memberikan sumbangan, penyalurannya hanya dilakukan melalui rekening resmi sekolah. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Terkait pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan kebijakan sekolah, pihak SMA Negeri 5 Binjai telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II. Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 400.3.8/1521/SMAN5.BJI/2026 tertanggal 28 September 2026.

Kepala SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekolah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan sumbangan sebagai bentuk kepedulian, namun tidak boleh disertai paksaan maupun persyaratan apa pun.

“Seluruh sumbangan murni bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominal, tidak ada batas waktu dan tidak dikaitkan dengan hak akademik maupun administrasi siswa,” demikian penegasan dalam surat edaran sekolah.

Pihak sekolah juga mengimbau orang tua/wali siswa maupun masyarakat untuk segera menyampaikan laporan apabila menemukan praktik pemungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti agar pengelolaan pendidikan di SMAN 5 Binjai berlangsung secara transparan dan kondusif. (tim)

Komentar