Ahli Waris Laporkan Kedatangan Sejumlah Orang ke Lahan Sengketa Tadukan Raga

MEDAN 

Kedatangan sejumlah orang yang membawa sepeda motor ke lahan sengketa seluas 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menuai protes keluarga ahli waris almarhum M. Nasir Matondang. Mereka menilai kedatangan tersebut berpotensi memperkeruh sengketa yang hingga kini belum terselesaikan.

Perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, mengatakan kedatangan sejumlah orang yang diduga suruhan pihak tertentu pada 29 September 2026 itu membuat keluarganya resah. Apalagi, lahan seluas 50.000 meter persegi tersebut masih dalam proses penyelesaian sengketa dan verifikasi administrasi pertanahan.

"Kami menyesalkan kedatangan mereka. Apalagi, lahan tersebut masih dalam sengketa dan proses verifikasi administrasi pertanahan belum selesai," kata Hozali, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, selain kedatangan sejumlah orang yang diduga preman tersebut, pihaknya juga menemukan aktivitas penanaman di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.

Padahal, dalam mediasi di Kantor Camat STM Hilir pada 15 September 2026, para pihak telah sepakat mempertahankan status quo dan tidak melakukan aktivitas baru selama proses verifikasi berlangsung.

Hozali menyebutkan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dengan menyertakan bukti rekaman video. Langkah itu ditempuh untuk menghindari terjadinya benturan di lapangan sekaligus meminta aparat menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Terkait sengketa lahan itu, mediasi yang difasilitasi Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, S.STP., M.Si., belum membuahkan hasil. Pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait tersebut berakhir buntu karena camat tidak dapat mengambil keputusan mengenai pihak yang berhak atas lahan tersebut.

Dalam sengketa itu, keluarga ahli waris mengandalkan Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 tertanggal 10 September 1965 yang diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II Deli Serdang. Sementara itu, terdapat pula dokumen pertanahan tahun 2001 atas nama Arfan Batubara dan dokumen tahun 2018 atas nama Yusraini.

Untuk memastikan status lahan, sebelumnya disepakati penelusuran dokumen serta verifikasi, plotting dan/atau rekonstruksi batas peta eks-HGU oleh PTPN I Regional 1 bersama BPN Kabupaten Deli Serdang.

Hozali menilai, penelusuran dokumen dan rekonstruksi batas lahan menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status tanah yang disengketakan. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses tersebut dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu konflik.

Akibat mediasi yang belum menghasilkan kesepakatan, pihak ahli waris berencana membawa persoalan tersebut ke instansi yang lebih tinggi agar memperoleh penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tetap mengutamakan musyawarah, tetapi karena mediasi buntu dan belum ada keputusan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami berharap seluruh pihak menghormati kesepakatan menjaga status quo," ujarnya.

Hozali berharap aparat dan instansi pertanahan segera menindaklanjuti persoalan tersebut sehingga sengketa tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan terkait klaim dan aktivitas di atas lahan sengketa tersebut.  (tim)


Komentar