Bawa 41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV PalmCo ke KPK

JAKARTA  Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) melaporkan 41 dugaan perbuatan melawan hukum di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Selain ke KPK, laporan dan pengaduan tersebut disebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., mengatakan pihaknya membawa data dan dokumen pendukung yang menurut mereka berkaitan dengan 41 dugaan persoalan, mulai dari dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, gratifikasi, suap hingga persoalan tata kelola dan pengelolaan aset perusahaan.

“Kami tidak datang dengan tangan kosong. Kami membawa data, dokumen dan sejumlah bukti pendukung. Ada 41 dugaan persoalan yang kami minta ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Iqbal.

Ia menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam sejumlah persoalan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka tersebut masih harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Desak Dirut PTPN IV PalmCo Dimintai Keterangan

APMPEMUS juga meminta aparat penegak hukum menelusuri tanggung jawab struktural dan proses pengambilan keputusan di lingkungan PTPN IV PalmCo.

Mereka meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, dipanggil dan dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Kami mendesak agar Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, turut dimintai keterangan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang. Pihaknya meminta seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan fakta serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Siapkan Aksi ke Kantor Holding PTPN

APMPEMUS menyatakan tidak berhenti pada pelaporan kepada Presiden, Kejaksaan Agung dan KPK. Mereka juga berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).

Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak jajaran Holding memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang dilaporkan, terutama terkait pengelolaan aset negara, tata kelola perkebunan, transparansi anggaran dan pertanggungjawaban manajemen.

“Kami akan datang ke kantor Holding PTPN Group untuk meminta penjelasan secara terbuka. Kami ingin persoalan yang kami laporkan mendapat perhatian serius,” kata Iqbal.

APMPEMUS juga meminta Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, KPK dan jajaran Holding PTPN Group menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Iqbal mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Menurutnya, laporan tersebut disampaikan agar dugaan persoalan dalam pengelolaan perusahaan negara dapat diperiksa secara transparan.

“Kami datang membawa persoalan untuk diperiksa, bukan untuk menghakimi. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun, apabila ditemukan tindak pidana dan kerugian negara, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran dan pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan. APMPEMUS berharap data yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. (Tim)


Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan negara penting dilakukan karena berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan yang memiliki kepentingan publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus mendapat ruang untuk diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


APMPEMUS menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang disampaikan.

Komentar