Bapenda Deli Serdang Monitoring Pajak di 22 Kecamatan, Warga Diimbau Daftarkan Objek Pajak

Deli Serdang — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang melakukan monitoring penyampaian himbauan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di 22 kecamatan.

Kegiatan yang dimulai sejak 27 Maret 2026 ini merupakan bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Deli Serdang, Bunawan, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan camat, tim IT, UPT wilayah Bapenda, kepala desa/lurah, kepala dusun/kepling, serta UPTD Samsat Medan Utara, Medan Selatan, dan Lubuk Pakam.

Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

Ia menegaskan, masyarakat diimbau memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2, sekaligus memastikan tanah, bangunan, dan usaha yang dimiliki telah terdaftar sebagai objek pajak. Selain itu, penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 terus dipercepat mengingat batas akhir pembayaran jatuh pada 30 Juni 2026.

Bunawan juga menyebutkan bahwa layanan pendaftaran PBB-P2 kini dapat diakses secara mandiri melalui sistem daring resmi, sementara pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Sumut, ATM Bank Sumut, hingga platform digital dan gerai ritel.

“Pastikan usaha beserta tanah dan bangunan Anda terdaftar sebagai objek pajak,” tegasnya.

Ia turut mengajak masyarakat mendukung visi dan misi pemerintah daerah serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendorong pembangunan melalui optimalisasi penerimaan pajak.

Selain itu, kegiatan monitoring ini juga menjadi sarana evaluasi langsung di lapangan terhadap distribusi SPPT dan kepatuhan wajib pajak, sehingga kendala yang dihadapi dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas terkait.

Dengan langkah ini, Bapenda Deli Serdang berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya basis data objek pajak yang lebih akurat dan berkelanjutan guna menunjang pembangunan daerah ke depan. (erniyati)

Komentar