Penahanan Eks Direktur PT GKS
MEDAN,
Penangkapan mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acay, beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik. Video penangkapannya bahkan viral di media sosial saat ia digiring petugas Polda Sumatera Utara di Bandara Internasional Kualanamu (KNO).
Sulaiman diketahui dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suhendra melalui laporan polisi nomor LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Sulaiman ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Medan pada 14 April 2026.
Namun, sejumlah kolega menilai proses penangkapan dan penahanan tersebut tidak tepat. Salah seorang rekan Sulaiman berinisial RS menyebutkan, saat dugaan perkara itu mencuat, Sulaiman sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur perusahaan.
Menurut RS, perubahan susunan direksi PT GKS telah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang juga menerima laporan pertanggungjawaban direksi atas kinerja perusahaan. Dalam rapat tersebut, Sulaiman diberhentikan secara hormat.
“Perubahan pengurus itu dituangkan dalam Akta Nomor 122 yang dibuat notaris Rosmidar SH tertanggal 27 Mei 2025. Rapat dihadiri seluruh pemegang saham dan dilaksanakan di kantor PT GKS di Jalan Karya Wisata, Komplek J City,” ujar RS.
Ia menjelaskan, agenda RUPS mencakup perubahan struktur pengurus perusahaan, pengesahan laporan keuangan hingga 30 April 2025, serta pemberian apresiasi kepada direksi.
Hasil rapat, lanjutnya, seluruh direksi dan dewan komisaris diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih. Selain itu, ditetapkan pula susunan pengurus baru perusahaan.
“Laporan pertanggungjawaban direksi untuk tahun buku hingga April 2025 juga telah disetujui seluruh pemegang saham,” katanya.
RS mempertanyakan dasar pelaporan dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap Sulaiman, mengingat laporan keuangan perusahaan sebelumnya telah disahkan dalam RUPS.
“Kalau laporan pertanggungjawaban sudah diterima dan disahkan dalam RUPS, tentu muncul pertanyaan bagaimana kemudian ada dugaan penggelapan. Ini yang membuat kami prihatin, apalagi penahanan dilakukan begitu cepat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masifnya pemberitaan terkait penangkapan tersebut di berbagai media massa. Menurutnya, publik perlu mengetahui proses internal perusahaan sebelum muncul laporan hukum terhadap Sulaiman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan.
Sebelumnya, video penangkapan seorang pria di Bandara Kualanamu sempat viral di media sosial pada Kamis (16/4/2026). Dalam narasi video disebutkan pria tersebut diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dan ditangkap saat berada di sebuah tempat pijat di Jakarta.
Komentar
Posting Komentar