Grebek Acara di Hotel, Imigrasi Medan Deportasi 8 Fotografer dan MUA Asal Tiongkok



MEDAN (Kilasberita65) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi delapan warga negara (WN) Tiongkok. Langkah ini diambil setelah mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk bekerja secara ilegal pada sebuah acara di salah satu hotel kawasan Medan Petisah.

Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, kedelapan WN Tiongkok tersebut berinisial CW, GH, dan YP yang bertugas sebagai make-up artist (MUA); LK dan YX sebagai editor; serta YX, YZ, dan XJ sebagai fotografer. Sektor industri kreatif yang mereka jalankan diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujar Uray Avian dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang digelar oleh tim intelijen pada 31 Mei 2026. Petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas industri kreatif berskala internasional di salah satu hotel mewah yang melibatkan tenaga kerja asing.

Saat dilakukan inspeksi mendadak di lokasi acara (Orielle Studio), petugas menemukan kedelapan WN Tiongkok tersebut sedang aktif melakukan perannya masing-masing, mulai dari mengarahkan kamera, menyunting gambar, hingga merias wajah klien tanpa bisa menunjukkan dokumen izin kerja yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intelijen dan penindakan keimigrasian, para WNA tersebut menggunakan dokumen berupa Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, dan Izin Tinggal Terbatas Indeks D2. Dokumen-dokumen tersebut melarang pemegangnya untuk bekerja atau menerima imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.

Atas aktivitas ilegal tersebut, mereka dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a serta Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten di wilayahnya. Sepanjang tahun berjalan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing terus diperketat melalui sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan lintas instansi. Langkah tegas berupa pengusiran paksa ini diambil demi menegakkan prinsip selective policy, di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta mematuhi hukum saja yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.

Proses deportasi terhadap delapan warga negara asing tersebut dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026. Keberangkatan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke negara asal mereka.

Selain dipulangkan secara paksa, Kantor Imigrasi Medan juga menjatuhkan Sanksi Administratif Keimigrasian berupa penangkalan. Tindakan ini memastikan nama-nama WNA yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar cekal agar tidak dapat memasuki wilayah kedaulatan Indonesia kembali dalam kurun waktu tertentu.

Menutup keterangannya, pihak Imigrasi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, pemilik hotel, dan penyelenggara acara di Kota Medan agar lebih selektif dalam mempekerjakan atau memfasilitasi warga negara asing.

Penyelenggara wajib memastikan bahwa para tenaga ahli asing yang didatangkan telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja dan didampingi oleh perusahaan sponsor resmi yang terdaftar, guna menghindari sanksi hukum pidana keimigrasian di kemudian hari. (tim)


Komentar