MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didesak untuk segera memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar pada sejumlah proyek pembangunan jalan dan trotoar di Kota Medan.
Desakan tersebut muncul setelah hasil pemeriksaan BPK mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan pada beberapa paket proyek infrastruktur yang dikelola Dinas SDABMBK. Temuan itu dinilai harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah pihak menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengguna anggaran.
Menurut mereka, temuan BPK tidak boleh berhenti pada proses pengembalian kerugian semata, melainkan harus menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Masyarakat juga berharap Kejati Sumut dapat bergerak cepat melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen proyek yang menjadi temuan BPK, termasuk memeriksa kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu, penanganan perkara yang bersumber dari temuan lembaga audit negara dinilai penting sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam pengelolaan anggaran daerah. Langkah cepat dan profesional dari aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa pada proyek-proyek pembangunan berikutnya.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara harus ditindaklanjuti secara transparan dan objektif. Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak hanya bertujuan mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola proyek infrastruktur agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gibson Panjaitan maupun Dinas SDABMBK Kota Medan terkait desakan tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan yang disebut mencapai Rp2,7 miliar tersebut. ( tim )
Komentar
Posting Komentar