Perkara Penganiayaan Kakak Aniaya Adik Kandung Dihentikan Melalui Restorative Justice, Keduanya Berdamai
MEDAN – Perkara penganiayaan yang melibatkan kakak dan adik kandung di Kabupaten Nias Utara akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Tersangka Yasori Harefa dan korban Yasabar Harefa sepakat berdamai sehingga proses hukum terhadap perkara tersebut dihentikan.
Kesepakatan damai itu dicapai di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Selanjutnya, Kejari Gunungsitoli menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif secara daring yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, S.H., M.H., bersama koordinator dan pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum.
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang merupakan kakak beradik kandung, sehingga perdamaian dinilai lebih memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan keluarga besar.
Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama tim Jaksa Penuntut Umum, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Peristiwa bermula ketika tersangka tidak terima ditegur oleh adik kandungnya sehingga emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Penerapan Restorative Justice dilakukan karena tersangka telah mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus tanpa syarat dan sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan. (ERNI)
Selain itu, keluarga besar kedua belah pihak menyatakan telah berdamai dan memohon agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat dan perangkat desa yang secara resmi meminta kepada kejaksaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif demi menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan ketenteraman masyarakat.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih singkat dengan gaya khas berita media cetak atau portal berita online.
Komentar
Posting Komentar